SuaraBanten.id - Polsek Pagedangan mengamankan E (49), satpam asal Kampung Pabuaran, Desa Karang, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencabuli anak tetangganya.
Dalam pengakuannya, E mengatakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran tak puas dengan servis sang istri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban R (5) di kontrakannya saat istrinya sedang pergi pada, Senin (20/7/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, anak bungsu pelaku tengah bermain dengan korban.
Baca Juga: Detik-detik Geng Motor Serang Massa FPI Saat Pasang Spanduk Rizieq Shihab
Sontak saja pelaku langsung menggerayangi bocah malang itu menggunakan jari jemarinya sampai ke organ vital korban.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku tidak puas dengan pelayanan istrinya," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dikutip dari BantenNews—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).
"Proses hukum terhadap pelaku sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban mengalami nyeri di bagian vitalnya saat buang air kecil.
Mengetahui hal itu, ibu korban langsung mencari tahu penyebabnya.
Baca Juga: Warga Tangerang Bernama Kentut Ganti Nama di KTP karena Sering Dihina
"Akhirnya korban mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," Margana menerangkan.
E awalnya membantah melakukan pencabulan. Setelah didesak, pelaku lantas mengakui perbuatannya.
Oknum satpam berperawakan kurus itu pun digiring ke Mapolsek Pagedangan untuk diamankan. Dugaan sementara, motifnya adalah kelainan seksual.
"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," pungkas Margana.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Satpamnya Terkenal Ramah Meski Nasabah Pakai Sandal Jepit Buat BCA Setara Perusahaan Terbaik Dunia
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh