Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 28 Juli 2020 | 16:03 WIB
Vokalis band Jamrud Krisyanto. [Suara.com/Ismail]

SuaraBanten.id - Peluang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Yanto Krsitanto alias Krisyanto Jamrud dengan Hendra Pranova yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Pandeglang, akhirnya kandas.

KPU Pandeglang secara resmi menolak perbaikan dokumen yang diajukan pasangan tersebut, lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal dukungan perbaikan.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, KPU Pandeglang pada Senin (27/7/2020) kemarin telah menerima 69.548 dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Krisyanto-Hendra. Namun setelah diverifikasi KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan lengkap dan sebanyak 11.553 dukungan tidak memenuhi syarat.

"Kita melakukan proses penghitungan dokumen dukungan termasuk kelengkapan dokumen tadi. Sudah selesai melaksanakan kegiatan tersebut. Namun dokumen dukungan yang dinyatakan lengkap hanya 57.995 dukungan," kata Sujai saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Profil Krisyanto, dari Vokalis Band Jamrud hingga Calon Bupati Pandeglang

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan KPU sebelumnya dari total 78.731 dukungan hanya 36.723 dukungan yang memenuhi syarat.

Sehingga pasangan Krisyanto-Hendra Pranova masih kekurangan 33.085 dukungan dan harus memenuhi dua kali lipat atau 66.170 dukungan. Dalam dokumen dukungan perbaikan pun Krisyanto hanya 57.995 yang memenuhi syarat.

"Proses verifikasi administrasi atau dokumen dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan. Karena berdasarkan hasil proses penghitungan hanya mencapai 57.995 dukungan," ujarnya.

Untuk itu, KPU Pandeglang menolak upaya dokumen perbaikan Krisyanto karena tidak memenuhi ambang batas minimal sebagai bakal salon dari jalur perseorangan.

Sujai juga memastikan Krisyanto tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan untuk mengikuti kontestasi politik lokal di Pandeglang. Sebab tenggat waktu tahapan perbaikan sudah habis.

Baca Juga: Misi Mustahil Krisyanto Jamrud Masuk Bursa Kontestasi di Pilkada Pandeglang

"Tidak perbaikan, karena proses perbaikan dukungan itu di masa akhir tahapan. Karena sudah habis tahapan penyerahan dokumen dukungan. Maka kami sudah menyerahkan formulir BA1 KWK perseorngan perbaikan, statusnya menolak karena tidak memenuhi jumlah minimal perbaikan dukungan," katanya.

Kontributor : Saepulloh

Load More