SuaraBanten.id - Zona merah virus corona di Kota Tangerang, Banten tinggal 5 RW. Kelima wilayah itu masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) tingkat RW.
Sementara itu terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah memasuki tahap ketujuh, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau kepada warga untuk tidak lengah.
"Penerapan PSBL-RW yang dilaksanakan hingga saat ini, tercatat hanya menyisakan lima RW dalam zona merah," kata Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah memasuki tahap ketujuh, Wali Kota mengimbau kepada warga untuk tidak lengah.
Meski saat ini statusnya sudah memasuki zona kuning dengan reproduction rate-nya sudah 0,65 namun kedisiplinan tetap harus dilakukan warga.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang saat ini masih terus menggiatkan operasi aman bersama dengan sasaran warga tak menggunakan masker saat keluar rumah.
"Warga harus tetap disiplin dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu gunakan masker saat keluar rumah," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi menambahkan, kegiatan PCR masih terus dilakukan kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan melalui puskesmas pun terus memantau perkembangan di setiap wilayah.
Baca Juga: Ini Cara Gubernur Jabar Tekan Kasus Covid-19
Upaya menjaga dalam memastikan penyebaran COVID-19 akan tak menyebar telah dilakukan melalui berbagai cara.
"Dinkes juga masif melakukan sosialisasi mengenai kedisiplinan ini agar warga bisa menjaga diri dan lingkungan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
Wali Kota Tangsel Buka Dialog Soal Anggaran 2024, Leony Minta Fokus ke Masalah yang Lebih Penting
-
Wali Kota Tangerang Bersuara soal Strobo Tot Tot Wuk Wuk: Ini Kata Sachrudin
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling