Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 Juli 2020 | 17:56 WIB
Ilustrasi bentrokan. [shutterstock]

SuaraBanten.id - Polresta Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bentrok antar sekolompok ormas dengan debt collector beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, keributan ormas yang diketahui dari Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) dengan debt collector, dipicu tagihan hutang angsuran mobil yang nunggak 8 bulan.

Lantaran tidak ada kesepakatan, timbul aksi saling tusuk di lokasi kejadian di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2020) lalu.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira menyebutkan baik pihak ormas dan debt collector berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Tim Seleksi Ormas POP Serahkan Polemik Sampoerna dan Tanoto ke Kemendikbud

Kendati demikian, Ivan enggan mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

"Sudah ditetapkan masing-masing baru 1 orang tersangka. Jadi total ada dua, nanti diberi tahu tapi tidak sekarang," ujar Ivan dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, lanjut Ivan, merupakan hasil dari aksi saling lapor antara kubu debt collector maupun kubu ormas.

"Dua orang itu dalam laporan yang berbeda ya. Kedua belah pihak saling lapor karena ada korban baik dari ormas maupun debt collector. Karena dari kedua belah pihak ada korban luka, bahkan hampir meregang nyawa," paparnya.

Baca Juga: Ikuti Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, 221 Proposal Ormas Lolos

Load More