SuaraBanten.id - Polemik soal aset daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang hingga saat ini masih belum mendapatkan titik terang.
Demi mendapat penyelesaian, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah II, Asep Rahmat Suanda mengatakan, persoalan aset antara daerah induk dengan daerah pemekaran merupakan hal umum yang banyak ditemui di Indonesia. Sehingga, diperlukan penyelesaian berupa penertiban dan penyelamatan aset seperti yang terjadi pada Kabupaten Serang dengan Kota Serang.
"Ini memang di seluruh Indonesia hampir kita temui. Jadi ini masuk dalam agenda rutin di KPK, atau bina reguler KPK untuk manajemen aset di daerah. Kami diundang oleh pansus aset Kota Serang untuk sharing. Mudah-mudahan mendapat titik temu. Karena ini sudah lebih dari 10 tahun masalah aset berjalan," ucapnya usai menggelar rapat dengan Pansus Aset DPRD Kota Serang, Rabu (22/7/2020) sore di gedung DPRD Kota Serang.
Diakui Asep, pihaknya akan membantu melakukan mediasi dan pendampingan bagi kedua belah pihak untuk menemukan kesepakatan. Sehingga persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang bisa segera terselesaikan.
Meski belum bisa menentukan berapa lama persoalan aset daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Sersng bisa terselesaikan. Namun, ia berharap jika hal itu bisa terjadi hanya dalam waktu satu bulan kedepan.
"Dan saya tidak bisa menentukan berapa lama ini selesai. Mudah-mudahan tidak jauh dari kasus di Tangerang kemarin tidak sampai satu bulan. Mudah-mudahan bisa. Dibandingkan Tangerang yang sudah lebih dari 20 tahun, di Serang ini hanya sekitar 10 tahunan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad menyampaikan, jika berkoordinasi dengan pihak KPK merupakan langkah final yang dilakukan oleh pihaknya. Hal itu dilakukan setelah serangkaian upaya yang dilakukan masih belum memberikan hasil yang diharapkan.
"Semua langkah sudah kami lakukan, berkoordinasi dengan Kemendagri, rapat dengan pihak Kabupaten Serang dua kali. Kemudian kami juga sudah menyurati Gubernur tapi belum direspon. Kami surati juga Bupati Serang saat ramadhan, belum direspon juga," ucap Tb Ridwan.
Baca Juga: Adik Tiri Ratu Atut Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Serang Secara Aklamasi
"Ini bagian dari kerja final pansus. Artinya, kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada KPK memediasi Sekda Kabupaten Serang dengan Sekda Kota Serang," imbuhnya.
Ia berharap, adanya peran dari KPK bisa memberikan kepastian terhadap 3 persen aset daerah yang belum diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang semenjak terbentuknya daerah otonom baru Kota Serang pada tahun 2009 silam.
Diterangkan Ridwan, jika 3 persen aset daerah yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang ialah 227 item dengan total sekitar Rp 200 miliar.
"Yang kita inginkan dari 3 persen aset itu harus sudah ada kesepakatan, jadi 227 item itu harus ada kepastian. Apakah kemudian diserahkan dokumennya terlebih dahulu, nanti pihak Kabupaten Serang pinjam pakai. Mau ditahun berapa mereka menggunakannya. Kita tunggu hasilnya," terangnya.
"Data dari DPKAD itu 3 persen itu dari 9.800 item. Tapi kalau nilainya itu sekitar Rp 200 miliar," tambahnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Paparan Abu Vulkanik, 2 Warga Serang Dirujuk ke Rumah Sakit
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau
-
Pencemaran Limbah Potasium di Serang
-
Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi