SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Keenam tersangka tersebut nekat mencuri material bangunan proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta berupa 12 unit keran dan dua unit shower senilai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol A. Alexander Yurikho merincikan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (47), RJ (42), M (51), R (36), S alias Meyeng (48), dan Y (26).
"Kita masih memburu dua orang DPO lain yakni berinisial G dan A," kata Yurikho kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menurut Yurikho, kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya laporan dari seorang supervisor kontraktor yang menangani proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya sejumlah keran dan shower yang hilang pada Senin (29/6) lalu.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sampai pada akhirnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
"Para tersangka sudah diamankan dan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan pencurian adalah kantor polisi," ujar Yurikho.
Lebih lanjut, Yurikho merincikan peran masing-masing daripada para tersangka. Menurutnya, tersangka N yang berprofesi sebagai tukang bakso merupakan inisiator aksi pencurian tersebut.
Sedangkan tersangka RJ yang merupakan pengemudi ojek online bersama R dan N berperan mencuri keran. Kemudian, tersangka M dan S berperan menjadi sopir sekaligus melakukan pengawasan disekitar lokasi saat rekannya melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, tersangka Y merupakan pendah hasil barang curian.
"Mereka menjual cepat barang curiannya dengan harga Rp 7,6 juta dan dibagikan Rp 1 juta perorang untuk pulang kampung," ungkap Yurikho.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Bule Cantik Asal Rusia Mewek Jadi Korban Pencurian
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kualat, Maling Motor di Masjid, Residivis Babak Belur Dimassa di Sukabumi
-
Dituduh Nyolong HP, Pria Ngamuk dan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi
-
Istri Colong Motor Suami di Rumah, Modusnya Pura-pura Kebelet Kencing
-
Motor Suami Hilang di dalam Rumah, Malingnya Ternyata Istrinya Sendiri
-
Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta Mulai Kamis 23 Juli 2020
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel