SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Keenam tersangka tersebut nekat mencuri material bangunan proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta berupa 12 unit keran dan dua unit shower senilai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol A. Alexander Yurikho merincikan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (47), RJ (42), M (51), R (36), S alias Meyeng (48), dan Y (26).
"Kita masih memburu dua orang DPO lain yakni berinisial G dan A," kata Yurikho kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menurut Yurikho, kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya laporan dari seorang supervisor kontraktor yang menangani proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya sejumlah keran dan shower yang hilang pada Senin (29/6) lalu.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sampai pada akhirnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
"Para tersangka sudah diamankan dan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan pencurian adalah kantor polisi," ujar Yurikho.
Lebih lanjut, Yurikho merincikan peran masing-masing daripada para tersangka. Menurutnya, tersangka N yang berprofesi sebagai tukang bakso merupakan inisiator aksi pencurian tersebut.
Sedangkan tersangka RJ yang merupakan pengemudi ojek online bersama R dan N berperan mencuri keran. Kemudian, tersangka M dan S berperan menjadi sopir sekaligus melakukan pengawasan disekitar lokasi saat rekannya melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, tersangka Y merupakan pendah hasil barang curian.
"Mereka menjual cepat barang curiannya dengan harga Rp 7,6 juta dan dibagikan Rp 1 juta perorang untuk pulang kampung," ungkap Yurikho.
Baca Juga: Liburan ke Bali, Bule Cantik Asal Rusia Mewek Jadi Korban Pencurian
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kualat, Maling Motor di Masjid, Residivis Babak Belur Dimassa di Sukabumi
-
Dituduh Nyolong HP, Pria Ngamuk dan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi
-
Istri Colong Motor Suami di Rumah, Modusnya Pura-pura Kebelet Kencing
-
Motor Suami Hilang di dalam Rumah, Malingnya Ternyata Istrinya Sendiri
-
Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno Hatta Mulai Kamis 23 Juli 2020
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten