SuaraBanten.id - Lukman (43) mendadak ramai jadi perbincangan warga di Provinsi Banten, Jumat (17/7/2020). Bagaimana tidak, pria yang tinggal di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini sukses menaklukan janda muda dan kaya.
Tak tanggung-tanggung, korbannya hampir mencapai 70 orang janda yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mereka berhasil ditaklukan oleh seorang Lukman (43) yang hanya seorang kuli bangunan.
Usut punya usut, Lukman berhasil menekuk hati para janda di beberapa daerah seperti Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok hanya berbekal rayuan gombal.
Ia bahkan tak segan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemprov Banten demi meyakinkan targetnya.
Namun sayang, petualangan Lukman dalam mencari janda-janda muda dan kaya terhenti setelah dirinya memacari dan menipu TH, seorang janda asal Kabupaten Pandeglang.
Dari memacari janda TH, Lukman berhasil membawa kabur uang senilai Rp 29 juta.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengatakan, modus yang digunakan Lukman yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial. Setelah akrab dan dekat, pelaku kemudian mengajak korban berpacaran.
Setelah itu, kata Tomi, bermodal rayuan serta tipuan, Lukman akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta, akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta,” ungkap Tomi.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
Menurut Tomi, dari isi handphone tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” ujar Tomi.
Akibat perbuatannya Lukman dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
-
Ternyata! Calon Pembeli Rumah Anang-Ashanty Juga Tipu PMI Jember
-
Daftar Jadi Calon Ketua PAN Banten, Walkot Serang Siap Jadi Jurkam Pilkada
-
Hampir Tipu Ashanty, Sultan Jember 'Prank' PMI Jember Donasi Rp 16 M
-
Nyaris Tipu Anang-Ashanty, 'Sultan' Jember Ternyata Cuma Gunakan Mobil Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri