SuaraBanten.id - Lukman (43) mendadak ramai jadi perbincangan warga di Provinsi Banten, Jumat (17/7/2020). Bagaimana tidak, pria yang tinggal di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini sukses menaklukan janda muda dan kaya.
Tak tanggung-tanggung, korbannya hampir mencapai 70 orang janda yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mereka berhasil ditaklukan oleh seorang Lukman (43) yang hanya seorang kuli bangunan.
Usut punya usut, Lukman berhasil menekuk hati para janda di beberapa daerah seperti Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok hanya berbekal rayuan gombal.
Ia bahkan tak segan mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemprov Banten demi meyakinkan targetnya.
Namun sayang, petualangan Lukman dalam mencari janda-janda muda dan kaya terhenti setelah dirinya memacari dan menipu TH, seorang janda asal Kabupaten Pandeglang.
Dari memacari janda TH, Lukman berhasil membawa kabur uang senilai Rp 29 juta.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengatakan, modus yang digunakan Lukman yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial. Setelah akrab dan dekat, pelaku kemudian mengajak korban berpacaran.
Setelah itu, kata Tomi, bermodal rayuan serta tipuan, Lukman akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.
“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta, akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta,” ungkap Tomi.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
Menurut Tomi, dari isi handphone tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” ujar Tomi.
Akibat perbuatannya Lukman dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ini Dia Sosok Pasutri Sultan Jember, Penipu Anang-Ashanty dan PMI Jember
-
Ternyata! Calon Pembeli Rumah Anang-Ashanty Juga Tipu PMI Jember
-
Daftar Jadi Calon Ketua PAN Banten, Walkot Serang Siap Jadi Jurkam Pilkada
-
Hampir Tipu Ashanty, Sultan Jember 'Prank' PMI Jember Donasi Rp 16 M
-
Nyaris Tipu Anang-Ashanty, 'Sultan' Jember Ternyata Cuma Gunakan Mobil Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
-
Menjelah Destinasi Wisata Island Hopping Lewat Staycation Experience 2025