Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:09 WIB
Tersangka Lukman. (Ist)

Pelaku yang saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan diancam dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Load More