Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:09 WIB
Tersangka Lukman. (Ist)

SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap Lukman (43), karena menipu ratusan janda muda dan mengeruk harta benda mereka. Pelaku diciduk di kediamannya yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang.

Seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli proyek ini mengaku pada calon korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten. Berbekal kebohongan itu, ratusan janda muda dari berbagai daerah rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan seorang perempuan yang mengaku telah ditipu tersangka.

Tomi membeberkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial (Medsos), setelah itu biasanya pelaku mengajak para korbannya untuk berpacaran. Nantinya setelah berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.

Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual hingga Penipuan, Mia Khalifa Merasa Jadi Budak

“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp3 juta akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak di bayarkan. Sehingga kerugian total Rp29 juta,” beber Tomi, Jumat (17/7/2020).

Tomi menuturkan, perempuan yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar.

Dari ponsel pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah diantaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.

“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphonenya yang panggilannya sayang, mamah papah yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” bebernya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Untuk menghindari korban yang sudah berhasil ditipunya, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Didakwa Penipuan, Pengusaha Restoran Dapat Hukuman Penjara Ribuan Tahun

“Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri,” ungkapnya.

Pelaku yang saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akan diancam dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Load More