Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 22:05 WIB
Salah satu tersangka (baju merah) penipuan dan penggelapan uang diamankan polisi. [Foto: Batamnews]

Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.

"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.

Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes.

"Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," tandasnya.

Baca Juga: Tipu Orangtua Angkat dan Ambil Uang Rp 60 Juta, Pasutri di Batam Diciduk

Load More