Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 22:05 WIB
Salah satu tersangka (baju merah) penipuan dan penggelapan uang diamankan polisi. [Foto: Batamnews]

SuaraBanten.id - Pelarian pasangan suami-istri (pasutri), NW dan A, akhirnya berakhir pada, Selasa (15/7/2020), setelah buron terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Pasutri ini tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong, Batam.

"Kami amankan di Batam. Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat Indra dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat NW dan A diserahkan surat kuasa oleh korban RF (62) yang meminta dibantu mengurus BPJS.

Baca Juga: Tipu Orangtua Angkat dan Ambil Uang Rp 60 Juta, Pasutri di Batam Diciduk

Namun niat jahat muncul. Pasutri ini memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di rekening tabungan bank.

Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban.

Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada Januari 2020 lalu.

Tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS.

"Karena korban itu sudah tua dan tidak bisa baca, jadi ditandatangani saja," jelas Budi.

Baca Juga: Duh! Masih Pelajar, Tiga Bocah Ini Masuk Komplotan Curanmor

Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit.

Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.

"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.

Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes.

"Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," tandasnya.

Load More