Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 Juli 2020 | 13:43 WIB
Ilustrasi perkelahian (Shutterstock).

Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

"Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa," kata Edy dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (15/7/2020).

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana.

Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Debt Collector di Kasihan Masih Misteri, Ini Sebabnya

"Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri," jelasnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Load More