Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 09 Juli 2020 | 10:43 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Bantennews.co.id)

Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono mengatakan, AKM masih ditahan dan masih dalam tahap pemberkasan.

Dikonfirmasi terkait lamanya proses pemberkasan, mantan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota itu memastikan proses pemberkasan masih terus berjalan.

“Ya yang namanya pemberkasan, bisa dua bulan, bisa juga empat bulan. Jadi belum bisa P21 (berkas penyerahan kasus ke pengadilan),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon.

Baca Juga: Narkoba, Anak Wawalkot Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 0,52 Gram Sabu

Load More