SuaraBanten.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia di sejumlah kontrakan di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (7/6/2020).
Dari razia itu, petugas menemukan tujuh remaja tanggung di beberapa kamar kontrakan. Dua di antara anak tersebut berjenis kelamin perempuan. Saat akan diperiksa identitasnya, leher dua anak perempuan tersebut terlihat dipenuhi tanda merah bekas cupangan alias bekas ciuman.
Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, dua anak perempuan itu kepada petugas mengaku lehernya dicupang oleh pasangannya yang juga ada di dalam kamar kontrakan tersebut.
Setidaknya ada sebanyak 32 penghuni kontrakan kedapatan tak memiliki KTP. Tiga pasangan dari puluhan orang itu juga diketahui bukan pasangan suami istri.
Mereka pun langsung digelandang petugas.
Razia yustisi ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak menuju kos-kosan dan kontrakan yang berada di Kelurahan Karang Asem dan Kalitimbang sedangkan tim kedua melakukan razia di Kelurahan Cibeber, dan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Saat tiba di sebuah kosan di wilayah Kalang Anyar, petugas menemukan satu kos-kosan yang berisikan tujuh anak yang dua di antaranya perempuan.
Kepada petugas mereka sempat mengaku sebagai seorang pengamen jalanan. Namun, petugas yang curiga melihat bekas cupangan pada leher dua anak perempuan, kemudian menginterogasi mereka.
Mereka pun akhirnya mengaku jika mereka berasal dari wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Setelah memberikan pembinaan, petugas pun langsung membubarkan mereka.
Ngaku dari Pesantren
Baca Juga: PSK Ketiban Apes, Digerebek Satpol PP Lagi Main sama Pelanggan di Kos
Saat akan dipulangkan, ternyata salah satu dari tujuh anak ini diketahui membawa motor. Petugas kepolisian dari Tim Jawara Back Bone Polres Cilegon kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.
Dan ternyata, anak tersebut ternyata tak mampu menunjukkan surat kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Namun, ketika itu anak remaja itu mengaku meruapakan santri sebuah pondok pesantren.
Mendengar pengakuan itu, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan meminta anak pemilik kendaraan membaca ayat suci Alquran. Ironisnya, pemilik kendaraan berinisial F itu terbata-bata, bahkan tak bisa membaca ayat suci Alquran.
Kabid Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengungkapkan, selain memastikan para penghuni kosan dan kontrakan memiliki identitas diri, tujuan diaksanakannya razia juga guna meminimalisir adanya tindakan kejahatan di dalam kos dan kontrakan.
“Seluruh penghuni kosan yang kedapatan tidak memiliki identitas diri seperti KTP dan keterangan domisili, dibawa ke kelurahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu, kita juga mengantisipasi dijadikannya kosan untuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan dapat menimbulkan kejahatan,” kata dia.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup