Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Juli 2020 | 10:37 WIB
Ilustrasi pasangan muda tersangka kasus aborsi janin bayi. (harianjogja).

SuaraBanten.id - Iyus (23) dan Sindy (25), pasangan kekasih kini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena aksi kejamnya.

Iyus dan kekasihnya itu ditangkap polisi setelah mengubur anaknya yang masih berupa janin yang diduga hasil hubungan gelap.

Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah warga.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kronologi penemuan janin tersebut mulanya ada warga yang sedang menyapu halaman samping rumah, kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.

Baca Juga: Gundukan Tanah dan Kaos Kutang Ungkap Aksi Keji Sepasang Kekasih di Tangsel

Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak saja warga tersebut langsung lapor ke RT setempat. Dan benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut adalah makam janin bayi.

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janjinya sudah dibawa ke RSUD Tangsel,” kata Kapolres seperti dilaporkan Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.

Menurutnya, jejak kedua pelaku terungkap setelah dicurigai warga. Pasangan di luar nikah itu sempat berpura-pura membeli gado-gado saat hendak membuang janin bayi hasil aborsi ke perkarangan rumah warga.

“Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket Selanjutnya didapati Informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasin pagi-pagi sekitar Pukul 07.00 Wib membeli gado-gado, namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, pasangan muda ini dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Tangsel Diamankan Polisi

Load More