Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Juli 2020 | 05:05 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Mapolres Tangsel, Rabu (1/7/2020). [Foto: BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan mengamankan sepasang kekasih berinisial I (23) dan S (23) asal Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, yang diduga telah melakukan aborsi, Rabu (1/7/2020).

Keduanya mengubur anaknya yang masih berupa janin yang diduga hasil hubungan gelap. Janin berusia 5 sampai 6 bulan tersebut diaborsi dan ditemukan terkubur di pekarangan rumah.

Kronologi penemuan janin bermula saat seorang warga sedang menyapu halaman samping rumah. Kemudian melihat gundukan tanah baru yang di dalamnya terdapat kaos kutang.

Selanjutnya kaos kutang tersebut di tarik dan terlihat ari-ari bayi. Sontak warga tersebut langsung lapor ke RT setempat.

Baca Juga: Dulu Dipaksa Aborsi, Ibu Ini Kaget Anak Perempuannya Ternyata Masih Hidup

Dan benar saja, setelah dibongkar gundukan tersebut adalah makam janin bayi.

"Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Dan sekarang janjinya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Rabu (1/7/2020).

"Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket, selanjutnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB membeli gado-gado. Namun mencurigakan dan menuju TKP kejadian," terangnya dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku aborsi dikenakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: MPMRent Salurkan Alkes Senilai Rp 500 Juta ke Pemkot Tangsel

Load More