SuaraBanten.id - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menjadi perbencingan di media sosial (Medsos). Alasannya, karena K memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), cerita bermula saat K pergi ke pasar dengan menggunakan kaos tersebut. Saat ia pulang, ormas Islam dari DPC Front Pembela Islam (FPI) mendatangi rumah K untuk mengetahui kepemilikan kaos.
Rekaman video saat DPC FPI datang ke rumah K beredar luas melalui WhatsApp grup. Dalam video itu, anggota DPC FPI menanayakan kepemilikan baju tersebut.
K mengaku bahwa kaos tersebut diberikan oleh tetangganya yang pada saat itu membagikan kaos hasil pemberian cucunya yang bekerja di Sungapura.
“Saya enggak ngerti (lambang PKI) itu dilarang. Udah lama dinmkasihnya ada sebulan mah, kata tetangga, nih mau enggak kaos, saya ambil namanya juga dikasih,” kata K, Kamis (25/6/2020).
K mengaku kerap menggunakan kaos itu saat berada di rumah. Namun, kala itu K menggunakannya ke pasar, saat di pasar banyak orang yang memperhatikannya.
“(Kaos) sering dipake tapi di rumah. Cuma kemarin doang dibawa ke pasar. Saat di pasar biasa aja enggak ada yang nanya, cuma banyak yang pada lihatin, saya mah enggak ngerti,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, K mengaku merasa khawatir terjadi apa-apa dengan dirinya.
“Bajunya dibawa, oleh orang yang datang ke sini. Kaget sih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: PA 212 Diminta Jujur soal Pembakaran Bendera Berlogo Palu Arit
Terpisah Camat Sukaresmi, Atmaja Suhara mengaku sudah mendatangi rumah wanita berkaos PKI tersebut, karena khawatir terjadi konflik. Tetapi, saat dia ke sana situasi sekitar tetap kondusif tidak terjadi gesekan apapun.
"Itu kaosnya dapat ngasih tetangganya. Kemarin unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) ke sana, memberikan edukasi bahwa itu (kaos PKI) dilarang. Tidak ada, tidak ada gesekan atau konflik," ujar Suhara.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966.
Berita Terkait
-
Disatroni FPI, Ibu Berbaju Palu Arit Heran Jadi Tontonan Warga di Pasar
-
4 Fakta dan Pengakuan Emak-emak Penjual Gorengan Pakai Baju Palu Arit
-
Digeruduk FPI, Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit Ternyata Penjual Gorengan
-
Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit: Saya Nggak Ngerti Lambang Apa?
-
Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa Cilegon Juare Bakal Dibuka Juli 2026
-
Uang Rp1 M Disimpan di Kardus, Ini Siasat Abah Jempol Kelabui Korban Seleksi Akpol
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP
-
Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima, Harga Juara