SuaraBanten.id - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menjadi perbencingan di media sosial (Medsos). Alasannya, karena K memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), cerita bermula saat K pergi ke pasar dengan menggunakan kaos tersebut. Saat ia pulang, ormas Islam dari DPC Front Pembela Islam (FPI) mendatangi rumah K untuk mengetahui kepemilikan kaos.
Rekaman video saat DPC FPI datang ke rumah K beredar luas melalui WhatsApp grup. Dalam video itu, anggota DPC FPI menanayakan kepemilikan baju tersebut.
K mengaku bahwa kaos tersebut diberikan oleh tetangganya yang pada saat itu membagikan kaos hasil pemberian cucunya yang bekerja di Sungapura.
“Saya enggak ngerti (lambang PKI) itu dilarang. Udah lama dinmkasihnya ada sebulan mah, kata tetangga, nih mau enggak kaos, saya ambil namanya juga dikasih,” kata K, Kamis (25/6/2020).
K mengaku kerap menggunakan kaos itu saat berada di rumah. Namun, kala itu K menggunakannya ke pasar, saat di pasar banyak orang yang memperhatikannya.
“(Kaos) sering dipake tapi di rumah. Cuma kemarin doang dibawa ke pasar. Saat di pasar biasa aja enggak ada yang nanya, cuma banyak yang pada lihatin, saya mah enggak ngerti,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, K mengaku merasa khawatir terjadi apa-apa dengan dirinya.
“Bajunya dibawa, oleh orang yang datang ke sini. Kaget sih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: PA 212 Diminta Jujur soal Pembakaran Bendera Berlogo Palu Arit
Terpisah Camat Sukaresmi, Atmaja Suhara mengaku sudah mendatangi rumah wanita berkaos PKI tersebut, karena khawatir terjadi konflik. Tetapi, saat dia ke sana situasi sekitar tetap kondusif tidak terjadi gesekan apapun.
"Itu kaosnya dapat ngasih tetangganya. Kemarin unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) ke sana, memberikan edukasi bahwa itu (kaos PKI) dilarang. Tidak ada, tidak ada gesekan atau konflik," ujar Suhara.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966.
Berita Terkait
-
Disatroni FPI, Ibu Berbaju Palu Arit Heran Jadi Tontonan Warga di Pasar
-
4 Fakta dan Pengakuan Emak-emak Penjual Gorengan Pakai Baju Palu Arit
-
Digeruduk FPI, Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit Ternyata Penjual Gorengan
-
Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit: Saya Nggak Ngerti Lambang Apa?
-
Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan