SuaraBanten.id - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menjadi perbencingan di media sosial (Medsos). Alasannya, karena K memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), cerita bermula saat K pergi ke pasar dengan menggunakan kaos tersebut. Saat ia pulang, ormas Islam dari DPC Front Pembela Islam (FPI) mendatangi rumah K untuk mengetahui kepemilikan kaos.
Rekaman video saat DPC FPI datang ke rumah K beredar luas melalui WhatsApp grup. Dalam video itu, anggota DPC FPI menanayakan kepemilikan baju tersebut.
K mengaku bahwa kaos tersebut diberikan oleh tetangganya yang pada saat itu membagikan kaos hasil pemberian cucunya yang bekerja di Sungapura.
“Saya enggak ngerti (lambang PKI) itu dilarang. Udah lama dinmkasihnya ada sebulan mah, kata tetangga, nih mau enggak kaos, saya ambil namanya juga dikasih,” kata K, Kamis (25/6/2020).
K mengaku kerap menggunakan kaos itu saat berada di rumah. Namun, kala itu K menggunakannya ke pasar, saat di pasar banyak orang yang memperhatikannya.
“(Kaos) sering dipake tapi di rumah. Cuma kemarin doang dibawa ke pasar. Saat di pasar biasa aja enggak ada yang nanya, cuma banyak yang pada lihatin, saya mah enggak ngerti,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, K mengaku merasa khawatir terjadi apa-apa dengan dirinya.
“Bajunya dibawa, oleh orang yang datang ke sini. Kaget sih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: PA 212 Diminta Jujur soal Pembakaran Bendera Berlogo Palu Arit
Terpisah Camat Sukaresmi, Atmaja Suhara mengaku sudah mendatangi rumah wanita berkaos PKI tersebut, karena khawatir terjadi konflik. Tetapi, saat dia ke sana situasi sekitar tetap kondusif tidak terjadi gesekan apapun.
"Itu kaosnya dapat ngasih tetangganya. Kemarin unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) ke sana, memberikan edukasi bahwa itu (kaos PKI) dilarang. Tidak ada, tidak ada gesekan atau konflik," ujar Suhara.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966.
Berita Terkait
-
Disatroni FPI, Ibu Berbaju Palu Arit Heran Jadi Tontonan Warga di Pasar
-
4 Fakta dan Pengakuan Emak-emak Penjual Gorengan Pakai Baju Palu Arit
-
Digeruduk FPI, Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit Ternyata Penjual Gorengan
-
Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit: Saya Nggak Ngerti Lambang Apa?
-
Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
Terkini
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI
-
Libur Tenang dengan BRI: Weekend Banking, BRImo & Layanan 24 Jam Siap Sedia
-
Tradisi 1939 Hidup Kembali! Tangerang Gelar Arak-arakan Perahu Maulud Penuh Suka Cita
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Kok Bisa Makanan Basi Lolos? Ombudsman Bongkar Titik Rawan Program Makan Bergizi Gratis di Banten