SuaraBanten.id - Seorang wanita asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berininial K (26) mendadak menjadi perbencingan di media sosial (Medsos). Alasannya, karena K memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com), cerita bermula saat K pergi ke pasar dengan menggunakan kaos tersebut. Saat ia pulang, ormas Islam dari DPC Front Pembela Islam (FPI) mendatangi rumah K untuk mengetahui kepemilikan kaos.
Rekaman video saat DPC FPI datang ke rumah K beredar luas melalui WhatsApp grup. Dalam video itu, anggota DPC FPI menanayakan kepemilikan baju tersebut.
K mengaku bahwa kaos tersebut diberikan oleh tetangganya yang pada saat itu membagikan kaos hasil pemberian cucunya yang bekerja di Sungapura.
“Saya enggak ngerti (lambang PKI) itu dilarang. Udah lama dinmkasihnya ada sebulan mah, kata tetangga, nih mau enggak kaos, saya ambil namanya juga dikasih,” kata K, Kamis (25/6/2020).
K mengaku kerap menggunakan kaos itu saat berada di rumah. Namun, kala itu K menggunakannya ke pasar, saat di pasar banyak orang yang memperhatikannya.
“(Kaos) sering dipake tapi di rumah. Cuma kemarin doang dibawa ke pasar. Saat di pasar biasa aja enggak ada yang nanya, cuma banyak yang pada lihatin, saya mah enggak ngerti,” tuturnya.
Setelah peristiwa itu, K mengaku merasa khawatir terjadi apa-apa dengan dirinya.
“Bajunya dibawa, oleh orang yang datang ke sini. Kaget sih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Baca Juga: PA 212 Diminta Jujur soal Pembakaran Bendera Berlogo Palu Arit
Terpisah Camat Sukaresmi, Atmaja Suhara mengaku sudah mendatangi rumah wanita berkaos PKI tersebut, karena khawatir terjadi konflik. Tetapi, saat dia ke sana situasi sekitar tetap kondusif tidak terjadi gesekan apapun.
"Itu kaosnya dapat ngasih tetangganya. Kemarin unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) ke sana, memberikan edukasi bahwa itu (kaos PKI) dilarang. Tidak ada, tidak ada gesekan atau konflik," ujar Suhara.
PKI merupakan salah satu partai dalam sejarah perpolitikan Indonesia. PKI dinyatakan sebagai partai terlarang dan dibubarkan berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966.
Berita Terkait
- 
            
              Disatroni FPI, Ibu Berbaju Palu Arit Heran Jadi Tontonan Warga di Pasar
- 
            
              4 Fakta dan Pengakuan Emak-emak Penjual Gorengan Pakai Baju Palu Arit
- 
            
              Digeruduk FPI, Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit Ternyata Penjual Gorengan
- 
            
              Emak-emak Pakai Kaos Palu Arit: Saya Nggak Ngerti Lambang Apa?
- 
            
              Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Serap Aspirasi Warga, Dede Rohana Terima Aduan Soal Infrastruktur dan Truk ODOL
- 
            
              Strategi Diversifikasi Berbuah Manis, J Trust Bank Perkuat Laba dan Modal di 2025
- 
            
              558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
- 
            
              Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- 
            
              4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!