"Ada kaus yang warnanya merah, ema gak memperhatikan baju itu, ternyata dikasih ke sini (K). Kata ema, mau gak baju ini, kalau bisa di pakai, ya di pakai kalau gak bisa dipake buat lap," ungkap W menceritakan saat ia memberikan baju ke pada K saat itu.
Lagi-lagi ia tak begitu memperhatikan dan tak begitu tahu jika lambang di kaus tersebut yang diasosiasikan dengan PKI. Ia mengatakan, hanya mendengar dari orangtuanya dulu jika keberadaan PKI dilarang di Indonesia.
"Ya (dilarang) tapi kata orang tua saya. Pas peristiwa PKI Ema masih kecil dulu,"tutupnya.
Awal mula
Berdasarkan video yang beredar di YouTube, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/6/2020).
Saat itu, sang ibu yang merupakan warga pesisir pantai Pandeglang, Banten tengah dalam perjalanan menuju pasar untuk berbelanja.
"Warga panimbang dibuat geger karena melihat seorang ibu-ibu yang membawa anaknya berbelanja ke salah satu toko yang ada di Pasar Panimbang, Pandeglang, Banten menggunakan baju beratribut ormas terlarang PKI," demikian tulis akun YouTube Fakta News.
Ternyata, salah seorang warga yang melihat sang ibu berbelanja memakai kaos lambang palu arit melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FPI Panimbang. Tak lama kemudian, rumah sang ibu langsung didatangi oleh anggota FPI.
"Punten, teteh aslinya orang mana?" kata salah seorang anggota FPI ketika sampai di rumah sang ibu.
Baca Juga: Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Dalam video tersebut, sang ibu tampak telah berganti baju. Ia mengenakan kaos berwarna hijau ketika anggota FPI berkunjung ke rumahnya.
Sementara itu, kaos berlambang palu arit yang semula ia kenakan telah berpindah tangan ke anggota FPI.
Usut punya usut, sang ibu ternyata mendapatkan kaos tersebut dari tetangganya. Sementara, tetangganya memperoleh kaos itu dari anaknya yang bekerja di Singapura.
Pihak DPC FPI Panimbang dan DPC FPI Sukaresmi kemudian mengamankan kaos tersebut.
Mereka berasalan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan yang menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30