"Ada kaus yang warnanya merah, ema gak memperhatikan baju itu, ternyata dikasih ke sini (K). Kata ema, mau gak baju ini, kalau bisa di pakai, ya di pakai kalau gak bisa dipake buat lap," ungkap W menceritakan saat ia memberikan baju ke pada K saat itu.
Lagi-lagi ia tak begitu memperhatikan dan tak begitu tahu jika lambang di kaus tersebut yang diasosiasikan dengan PKI. Ia mengatakan, hanya mendengar dari orangtuanya dulu jika keberadaan PKI dilarang di Indonesia.
"Ya (dilarang) tapi kata orang tua saya. Pas peristiwa PKI Ema masih kecil dulu,"tutupnya.
Awal mula
Berdasarkan video yang beredar di YouTube, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/6/2020).
Saat itu, sang ibu yang merupakan warga pesisir pantai Pandeglang, Banten tengah dalam perjalanan menuju pasar untuk berbelanja.
"Warga panimbang dibuat geger karena melihat seorang ibu-ibu yang membawa anaknya berbelanja ke salah satu toko yang ada di Pasar Panimbang, Pandeglang, Banten menggunakan baju beratribut ormas terlarang PKI," demikian tulis akun YouTube Fakta News.
Ternyata, salah seorang warga yang melihat sang ibu berbelanja memakai kaos lambang palu arit melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FPI Panimbang. Tak lama kemudian, rumah sang ibu langsung didatangi oleh anggota FPI.
"Punten, teteh aslinya orang mana?" kata salah seorang anggota FPI ketika sampai di rumah sang ibu.
Baca Juga: Bikin Heboh, Ibu Muda Pakai Kaos Palu Arit di Pandeglang Buka Suara
Dalam video tersebut, sang ibu tampak telah berganti baju. Ia mengenakan kaos berwarna hijau ketika anggota FPI berkunjung ke rumahnya.
Sementara itu, kaos berlambang palu arit yang semula ia kenakan telah berpindah tangan ke anggota FPI.
Usut punya usut, sang ibu ternyata mendapatkan kaos tersebut dari tetangganya. Sementara, tetangganya memperoleh kaos itu dari anaknya yang bekerja di Singapura.
Pihak DPC FPI Panimbang dan DPC FPI Sukaresmi kemudian mengamankan kaos tersebut.
Mereka berasalan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan yang menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Gentengisasi Gagasan Prabowo Tuai Perbandingan dengan Genteng Palu-Arit
-
Gentengisasi Prabowo, Bisakah Sekuat Genteng Palu Arit?
-
Simbol Palu Arit PKI Ditemukan di Kampus Unmul, Pihak Rektorat: Itu Peraga Pembelajaran
-
Geger! Logo Palu Arit di Surat Suara, Pelaku Niat Banget Sampai Bawa Benda Ini
-
Ukraina Bongkar Lambang Palu Arit di Monumen Ibu Pertiwi
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang