SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Dalam persidangan juga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," sambung hakim Masrizal," ujar Majelis Hakim Masrizal dalam sidang.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan Abu Rara telah menimbulkan suasana teror di tengah masyarakat. Selain itu, Majelis hakim menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," papar Majelis hakim Masrizal.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.
Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.
"Bismillah saya menerima dengan suka rela," tutur Abu Rara melalui sambungan secara virtual.
Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak