SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusukan Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hukum Masrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Dalam persidangan juga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," sambung hakim Masrizal," ujar Majelis Hakim Masrizal dalam sidang.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan Abu Rara telah menimbulkan suasana teror di tengah masyarakat. Selain itu, Majelis hakim menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," papar Majelis hakim Masrizal.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS Abu Rara Sang Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.
Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.
"Bismillah saya menerima dengan suka rela," tutur Abu Rara melalui sambungan secara virtual.
Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel