Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 Juni 2020 | 14:47 WIB
Jadwal sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten yang diajukan tiga warga akan digelar 24 Juni 2020. (Tangkap layar SIPP PN Serang)

SuaraBanten.id - Gugatan warga terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) dicabut oleh tim penggugat. Alasannya, karena ada beberapa poin yang harus dievaluasi dan menambahkan daftar institusi maupun individu yang akan digugat.

"Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan," kata pengacara penggugat Wahyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/06/2020).

Menurut penggugat Ojat Sudrajat, pencabutan gugatan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.

"Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat enam, Bank Banten tergugat tujuh. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB," kata Ojat.

Baca Juga: Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD

Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu (1/7/2020), beberapa tergugat dikabarkan tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.

"Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti. Perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak? Kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak," kata anggota hakim Guse Prayudi saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang, Rabu (24/06/2020).

Perlu diketahui, tiga warga Provinsi Banten menggugat Gubernur Wahidin Halim karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat, yakni Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto sebelumnya telah mendaftarkan gugatannya dan teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.

Awalnya ketiga orang itu menggugat enam pihak, yakni Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga: Gubernur Banten Ajukan Utang Rp 800 Miliar ke BJB untuk Penanganan Covid?

Load More