SuaraBanten.id - Gugatan warga terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) dicabut oleh tim penggugat. Alasannya, karena ada beberapa poin yang harus dievaluasi dan menambahkan daftar institusi maupun individu yang akan digugat.
"Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan," kata pengacara penggugat Wahyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/06/2020).
Menurut penggugat Ojat Sudrajat, pencabutan gugatan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
"Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat enam, Bank Banten tergugat tujuh. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB," kata Ojat.
Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu (1/7/2020), beberapa tergugat dikabarkan tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
"Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti. Perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak? Kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak," kata anggota hakim Guse Prayudi saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang, Rabu (24/06/2020).
Perlu diketahui, tiga warga Provinsi Banten menggugat Gubernur Wahidin Halim karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat, yakni Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto sebelumnya telah mendaftarkan gugatannya dan teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Awalnya ketiga orang itu menggugat enam pihak, yakni Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung
-
Niat Bela Teman dari Aksi Bullying, Pelajar SMK di Anyer Tewas Ditusuk Saat Tolak Permintaan Maaf
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 36: Bedah Tuntas Peran Lembaga Sosial
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik