SuaraBanten.id - Gugatan warga terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) dicabut oleh tim penggugat. Alasannya, karena ada beberapa poin yang harus dievaluasi dan menambahkan daftar institusi maupun individu yang akan digugat.
"Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan," kata pengacara penggugat Wahyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/06/2020).
Menurut penggugat Ojat Sudrajat, pencabutan gugatan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
"Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat enam, Bank Banten tergugat tujuh. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB," kata Ojat.
Baca Juga: Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD
Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu (1/7/2020), beberapa tergugat dikabarkan tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
"Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti. Perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak? Kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak," kata anggota hakim Guse Prayudi saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang, Rabu (24/06/2020).
Perlu diketahui, tiga warga Provinsi Banten menggugat Gubernur Wahidin Halim karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat, yakni Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto sebelumnya telah mendaftarkan gugatannya dan teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Awalnya ketiga orang itu menggugat enam pihak, yakni Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Gubernur Banten Ajukan Utang Rp 800 Miliar ke BJB untuk Penanganan Covid?
Berita Terkait
-
BJBR Kantongi Laba Rp 1,47 Triliun di Kuartal III 2024
-
Dukung Ekonomi Kreatif, bank bjb Jadi Andalan Transaksi Dalam Festival Ini
-
Begini Cara BJBR Perkuat Posisinya di Industri Perbankan Tanah Air
-
bank bjb Transformasi Digital, Permudah Transaksi Nasabah
-
bank bjb Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Prioritaskan Keberlanjutan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024