SuaraBanten.id - Gugatan warga terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) dicabut oleh tim penggugat. Alasannya, karena ada beberapa poin yang harus dievaluasi dan menambahkan daftar institusi maupun individu yang akan digugat.
"Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan," kata pengacara penggugat Wahyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/06/2020).
Menurut penggugat Ojat Sudrajat, pencabutan gugatan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta digugat dalam pemindahan RKUD Bank Banten, yakni PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten.
"Gugatan dilanjut, ada penambahan gugatan, yakni PT BGD jadi tergugat enam, Bank Banten tergugat tujuh. Kami (juga) menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp 179 miliar. Ada 2.500 debitur PNS Banten yang dijual ke BJB," kata Ojat.
Dalam sidang pertama yang akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga Rabu (1/7/2020), beberapa tergugat dikabarkan tidak hadir, yakni OJK, Mendagri, DPRD Banten dan Gubernur Jawa Barat. Sedangkan pihak tergugat yang hadir namun diwakilkan, yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, Bank Banten, BJB, Gubernur Banten dan DPKAD Banten.
"Kami terima surat pencabutannya. Belum bisa kami tindak lanjuti. Perlu dibicarakan dengan majelis hakim, apakah diterima atau tidak? Kami belum tahu. Karena sidang kali ini, sidang penundaan, kami hanya menunda. Sidang selanjutnya, Rabu 1 Juli 2020 dengan agenda kehadiran para pihak," kata anggota hakim Guse Prayudi saat membacakan persidangan di ruangan sidang PN Serang, Rabu (24/06/2020).
Perlu diketahui, tiga warga Provinsi Banten menggugat Gubernur Wahidin Halim karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ketiga penggugat, yakni Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dan Agus Supriyanto sebelumnya telah mendaftarkan gugatannya dan teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.
Awalnya ketiga orang itu menggugat enam pihak, yakni Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga: Sikap DPRD Banten Belum Jelas Soal Hak Interpelasi Pemindahan RKUD
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang