SuaraBanten.id - Ibarat duit setan dimakan jin, komplotan spesialis pembobol rumah dan toko di Pandeglang, Banten, menggunakan uang hasil curian untuk judi sabung ayam.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga dari empat pelaku kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Mandalawangi dan Polsek Cikedal dia dua lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penangkapan tiga pelaku curat ini berawal dari ditangkapnya 2 orang tersangka oleh anggota Polsek Cikedal atas kasus pembobolan toko.
Setelah dilakukan interogasi pada 2 tersangka, mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Kampung Gombrang, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang bersama dua rekannya.
Selanjutnya anggota Polsek Cikedal berkoordinasi dengan anggota Polsek Mandalawangi untuk meringkus 2 tersangka lain.
Namun saat penangkapan anggota Polsek Mandalawangi hanya berhasil menangkap 1 orang, sedangkan satu lainnya melarikan diri.
"Awalnya Polsek Cikedal menangkap tersangka Asep (35) dan Piat (29)," kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (23/6/2020).
"Setelah dilakukan pendalaman mereka mengaku pernah melakukan pencurian juga di Mandalawangi makanya kami langsung mengejar 2 tersangka lain. Kami berhasil menangkap 1 tersangka yakni Suat (35), sedangkan 1 tersangka lagi masih dalam pencarian," paparnya.
Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling
Saat melakukan pencurian di Kecamatan Mandalawangi para tersangka berhasil membawa kabur 3 unit handphone dan uang tunai Rp 200 juta.
Ibarat istilah duit setan dimakan jin, uang hasil curian digunakan pelaku salah satunya untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni judi sabung ayam.
"Uang hasil curian mereka bagi empat. Tersangka mengaku uangnya ada yang buat foya-foya, ada yang buat judi sabung ayam, ada juga yang dipakai kebutuhan sehari-hari," ujar Ibnu.
Saat ini tersangka Asep dan Piat diamankan di Polsek Cikedal untuk kasus pencurian toko. Sedangkan tersangka Suat diamankan di Polsek Mandalawangi untuk kasus pencurian rumah warga di Mandalawangi.
"Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Empat Penagih Utang Ditangkap, Polisi Buru 6 DPO Pembacok Personel Brimob di Taktakan
-
Nekat Cegat Mobil Polisi, 11 Oknum Debt Collector Keroyok Anggota Brimob Hingga Luka Parah
-
Pj Sekda Cilegon: Jadikan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian