SuaraBanten.id - Ibarat duit setan dimakan jin, komplotan spesialis pembobol rumah dan toko di Pandeglang, Banten, menggunakan uang hasil curian untuk judi sabung ayam.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga dari empat pelaku kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Mandalawangi dan Polsek Cikedal dia dua lokasi berbeda. Satu pelaku lainnya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penangkapan tiga pelaku curat ini berawal dari ditangkapnya 2 orang tersangka oleh anggota Polsek Cikedal atas kasus pembobolan toko.
Setelah dilakukan interogasi pada 2 tersangka, mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Kampung Gombrang, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang bersama dua rekannya.
Selanjutnya anggota Polsek Cikedal berkoordinasi dengan anggota Polsek Mandalawangi untuk meringkus 2 tersangka lain.
Namun saat penangkapan anggota Polsek Mandalawangi hanya berhasil menangkap 1 orang, sedangkan satu lainnya melarikan diri.
"Awalnya Polsek Cikedal menangkap tersangka Asep (35) dan Piat (29)," kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi, Bripka Ibnu Majah dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Selasa (23/6/2020).
"Setelah dilakukan pendalaman mereka mengaku pernah melakukan pencurian juga di Mandalawangi makanya kami langsung mengejar 2 tersangka lain. Kami berhasil menangkap 1 tersangka yakni Suat (35), sedangkan 1 tersangka lagi masih dalam pencarian," paparnya.
Baca Juga: Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling
Saat melakukan pencurian di Kecamatan Mandalawangi para tersangka berhasil membawa kabur 3 unit handphone dan uang tunai Rp 200 juta.
Ibarat istilah duit setan dimakan jin, uang hasil curian digunakan pelaku salah satunya untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni judi sabung ayam.
"Uang hasil curian mereka bagi empat. Tersangka mengaku uangnya ada yang buat foya-foya, ada yang buat judi sabung ayam, ada juga yang dipakai kebutuhan sehari-hari," ujar Ibnu.
Saat ini tersangka Asep dan Piat diamankan di Polsek Cikedal untuk kasus pencurian toko. Sedangkan tersangka Suat diamankan di Polsek Mandalawangi untuk kasus pencurian rumah warga di Mandalawangi.
"Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
Berita Terkait
-
Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget