SuaraBanten.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi meringkus wanita berinisial A yang menjadi mucikari penyuplai pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur untuk buronan Biro Investigasi Federal (FBI), Russ Albert Medlin.
Sejak ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, rekam jejak A semakin terungkap.
Kapolsek Banjarsari AKP Suhara saat dihubungi BanteHits.com--jaringan Suara.com, A sempat bekerja sebagai baby sitter alias pengasuh bayi.
Namun, menurutnya, pekerjaan sebgai pengasuh anak itu ditinggalkan A dan tersangka lalu bekerja di tempat hiburan malam.
"Menurut keterangan dia mengasuh anak tetangganya. Sebelumnya juga di tempat hiburan di Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membekuk A, wanita yang menjadi mucikari PSK belia yang kerap disawa Medlin. Wanita berkerudung itu ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, A melarikan diri ke atas bukit setelah mengetahui dirinya menjadi buruan polisi.
"Dia berada di satu bukit di sana. Setelah kita lakukan intrograsi awal, memang sejak kemarin yang bersangkutan semenjak mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya kemudian dia melarikan diri kesana," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Yusri menyampaikan bahwa bukti tersebut berada jauh dari wilayah Kecamatan Majasari. Setidaknya untuk menuju lokasi tersebut membutuhkan waktu hingga berjam-jam.
Baca Juga: Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit
"Dari kecamatan itu naik ke atas sekitar empat jam," ungkap Yusri.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos
-
Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!
-
Sejarah Prostitusi di Indonesia: Dari Wanita Beracun hingga Lokalisasi, Kini PSK Terancam Kena Pajak
-
Wacana PSK Kena Pajak, Hotman Paris Ingatkan Pria Hidung Belang: Awas Nama Kamu Masuk SPT Pajak PSK
-
PSK Bisa Dikenakan Pajak Penghasilan, Kata Ditjen Pajak
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Pelajar SMK di Serang Koma, Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi Saat Pembubaran Balap Liar
-
Termasuk Anggota Brimob dan Sekuriti, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Serang
-
BRI X INDODAX Luncurkan Kartu Debit Impian Para Investor Aset Digital
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
-
Manfaatkan Promo Sepatu Running ASICS Kali Ini