SuaraBanten.id - Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman sekolahnya sendiri berinisial FBY (15). Pelaku merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sebelum dicabuli, korban berinisial Fit lebih dulu dicekoki minuman keras (miras).
Seperti diberitakan Bantennews.co.id - jaringan Suara.com, kasus pencabulan yang dialami pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang itu terjadi pada 25 Februari 2020 di sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 22.00.
Awalnya, korban meminta kepada pelaku untuk mengantar mengambil buku pelajaran di rumah teman sekelasnya. Namun dalam perjalanan, korban malah dibawa ke bengkel untuk makan bersama teman-temannya.
Setelah makan, korban diajak jalan ke tempat sepi dan kemudian dipaksa untuk minum minuman berkadar alkohol. Setelah minum miras, pelaku dan korban sempat jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Tol Serang – Panimbang. Ketika korban merasa pusing, korban minta diantar pulang ke rumahnya.
Bukan dibawa pulang, korban malah dibawa kembali ke bengkel. Saat korban mulai tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, pelaku mulai mencabuli anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Ketika sadar pada keesokan paginya, korban sudah dalam keadaan telanjang. Merasa jadi korban pencabulan, korban langsung meninggalkan bengkel dan pulang ke rumahnya dengan menggunakan jasa ojeg.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian memilukan itu kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan menindaklanjuti laporan kepolisian dengan Nomor : LP.B/81 /III /2020/Banten/Res Serang, pada 18 Maret 2020, Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (18/6) kemarin.
Baca Juga: Niat Antar Buku Malah Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman di Bengkel
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan di bengkel. Ketika ditangkap pelaku sedang nongkrong dengan temannya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Menurut Mariyono, FBY merupakan teman sekolah korban. Sebelum perbuatan pencabulan itu dilakukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu. Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. “Untuk motifnya korban terbawa nafsu,” ujarnya.
Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu FBY terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Emak Ngamuk Anak Gadisnya Digilir 4 Pemuda, Pemerkosa Langsung Dicokok
-
Niat Antar Buku Malah Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Teman di Bengkel
-
Kenal di Facebook dan Kasih WhatsApp, ABG SMP Diperkosa Bergilir 4 Pemuda
-
Penyodomi Siswa SMP Ngaku Dukun, 7 Korban Dibugili Dalih Buang Aura Negatif
-
Bergesper OSIS, Gadis Berbehel Membusuk di Empang, Kepala Terbenam Lumpur
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten