SuaraBanten.id - Seorang remaja berinisial FBY (15) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya. Pelaku ditangkap karena memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah teman sekolahnya.
Terungkapnya kasus ini, remaja pelaku pemerkosaan itu sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan yang dibuat korban dengan didampingi keluarganya. Setelah menindaklanjuti laporan ini, polisi lalu meringkus pelaku saat sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor pada Kamis (18/6/2020).
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan di bengkel. Ketika ditangkap pelaku sedang nongkrong dengan temannya,” kata Mariyono seperti dilaporkan Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Kenal di Facebook dan Kasih WhatsApp, ABG SMP Diperkosa Bergilir 4 Pemuda
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pemerkosaan terhadap siswi SMP itu terjadi pada 25 Februari 2020 di sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Awalnya, korban meminta kepada pelaku untuk mengantar mengambil buku pelajaran di rumah teman sekelasnya. Namun dalam perjalanan, korban malah dibawa ke bengkel untuk makan bersama teman-temannya.
Setelah makan, korban diajak jalan ke tempat sepi dan kemudian dipaksa untuk menenggak minuman alkohol. Setelah minum miras, pelaku sempat mengajak gadis belia itu berjalan-jalan dengan menaiki sepeda motor ke Tol Serang – Panimbang. Ketika korban merasa pusing, korban minta diantar pulang ke rumahnya.
Bukan dibawa pulang, korban malah dibawa kembali ke bengkel. Saat korban mulai tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, pelaku mulai mencabuli korban.
Menurut Mariyono, FBY merupakan teman sekolah korban. Sebelum perbuatan pencabulan itu dilakukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu. Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Baca Juga: Akan Dibayar Rp 3 Juta, Gadis ABG Mau Diperkosa 4 Pemuda Semak-semak
“Untuk motifnya korban terbawa nafsu,” ujarnya.
Akibat perbuatan cabulnya itu, FBY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
-
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Milik Tersangka Pembunuhan
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Industri Ekspor Jawa Barat Terdampak Tarif AS, Solusi Ekonomi Harus Dimulai dari Daerah
-
Industri Ekspor Indonesia Tertakan Tarif AS, Ekonomi Domestik Jadi Keharusan
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara