SuaraBanten.id - Seorang remaja berusia 16 tahun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Remaja berinisial FR yang diketahui beralamat di Kecamatan Patikraja, Banyumas menyetubuhi NK pada Jumat (12/6/2020).
"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro (26), warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Berry seperti dilansir Antara di Purwokerto pada Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya pada Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.
Baca Juga: Setubuhi Gadis Belia, ABG Banyumas Terancam Bui 15 Tahun dan Denda Rp 5 M
Oleh karena itu, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR.
Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di kawasan Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.
Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR.
Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan FR terhadap korban, NK mengatakan jika dirinya telah disetubuhi.
Setelah mendengar jawaban tersebut, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Fakta Russ Medlin Buronan FBI yang Doyan Setubuhi Gadis ABG
"Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Berry.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh