SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (24/6/2020) mendatang. Gubernur Wahidin diketahui digugat secara perdata oleh tiga warganya.
Informasi tersebut diketahui dari publikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020).
Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.
Tiga warga Banten yang menggugat perdata orang nomor satu Banten tersebut, yakni Moch Ojat Sudrajat S, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, Warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selain menggugat Gubernur Wahidin, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com dari penggugat, setidaknya terdapat tiga poin yang dipersoalkan penggugat, yakni:
Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.
Adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten dan BI Perwakilan Banten.
Baca Juga: Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
-
Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
-
Takut Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Simpanan Nasabah di Bank Banten?
-
Ditakuti Bangkrut, Bank Banten akan Bergabung dengan Bank BJB
-
Ratusan Warga Tarik Uang Puluhan Juta karena Takut Bank Banten Bangkrut
-
Warga Banten Panik, Ramai-ramai Tarik Tabungan dari Bank Banten
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung