SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (24/6/2020) mendatang. Gubernur Wahidin diketahui digugat secara perdata oleh tiga warganya.
Informasi tersebut diketahui dari publikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020).
Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.
Tiga warga Banten yang menggugat perdata orang nomor satu Banten tersebut, yakni Moch Ojat Sudrajat S, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, Warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selain menggugat Gubernur Wahidin, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com dari penggugat, setidaknya terdapat tiga poin yang dipersoalkan penggugat, yakni:
Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.
Adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten dan BI Perwakilan Banten.
Baca Juga: Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
-
Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
-
Takut Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Simpanan Nasabah di Bank Banten?
-
Ditakuti Bangkrut, Bank Banten akan Bergabung dengan Bank BJB
-
Ratusan Warga Tarik Uang Puluhan Juta karena Takut Bank Banten Bangkrut
-
Warga Banten Panik, Ramai-ramai Tarik Tabungan dari Bank Banten
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan