SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (24/6/2020) mendatang. Gubernur Wahidin diketahui digugat secara perdata oleh tiga warganya.
Informasi tersebut diketahui dari publikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020).
Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.
Baca Juga: Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
Tiga warga Banten yang menggugat perdata orang nomor satu Banten tersebut, yakni Moch Ojat Sudrajat S, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, Warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selain menggugat Gubernur Wahidin, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com dari penggugat, setidaknya terdapat tiga poin yang dipersoalkan penggugat, yakni:
Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.
Adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten dan BI Perwakilan Banten.
Baca Juga: Bank BJB Siapkan Tahapan untuk Penggabungan Usaha dengan Bank Banten
Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
-
Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
-
Takut Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Simpanan Nasabah di Bank Banten?
-
Ditakuti Bangkrut, Bank Banten akan Bergabung dengan Bank BJB
-
Ratusan Warga Tarik Uang Puluhan Juta karena Takut Bank Banten Bangkrut
-
Warga Banten Panik, Ramai-ramai Tarik Tabungan dari Bank Banten
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Ditunjuk Gubernur Banten, Rudy Suhartanto Jadi Plh Bupati Serang
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor