SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (24/6/2020) mendatang. Gubernur Wahidin diketahui digugat secara perdata oleh tiga warganya.
Informasi tersebut diketahui dari publikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020).
Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.
Baca Juga: Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal
Tiga warga Banten yang menggugat perdata orang nomor satu Banten tersebut, yakni Moch Ojat Sudrajat S, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, Warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selain menggugat Gubernur Wahidin, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com dari penggugat, setidaknya terdapat tiga poin yang dipersoalkan penggugat, yakni:
Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.
Adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten dan BI Perwakilan Banten.
Baca Juga: Bank BJB Siapkan Tahapan untuk Penggabungan Usaha dengan Bank Banten
Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.
Berita Terkait
-
Kredit Macet Bank Banten Nyaris 10%, Gagal Bayar Utang Perusahaan BUMN Jadi Biang Kerok
-
Ryszard Bleszynski Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Awalnya Dari Sini
-
Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Ryszard Bleszynski Akui Berawal dari Sakit Hati
-
Ketua Komisi Yudisial Janji Tindak Lanjut Laporan terhadap Hakim PN Jakpus atas Putusan Tunda Pemilu
-
Tamara Bleszynski Baru Mau Hadiri Sidang Saat Dimediasi, Berharap Damai dengan Kakaknya yang Gugat Rp34 Miliar
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman