SuaraBanten.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk memastikan seluruh simpanan nasabah di bank ini aman saat proses penggabungan usaha ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Bank Banten mengklaim keamanan dana nasabah itu dijamin oleh pemerintah.
Saat ini proses penggabungan usaha sedang berjalan di tengah kondisi terkini terkait pandemi COVID-19. Untuk itu, manajemen bank BUMD ini mengimbau seluruh nasabah untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
"Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Dalam kesempatan itu, manajemen Bank Banten juga meminta maaf kepada para nasabah karena mengalami hambatan dalam transaksi penarikan dana, transfer ke bank lain dan transaksi lain baik melalui kantor bank dan ATM Bank Banten.
Baca Juga: Ditakuti Bangkrut, Bank Banten akan Bergabung dengan Bank BJB
Hambatan itu, lanjut dia, karena saat ini sedang dalam proses penyesuaian penggabungan usaha ke dalam Bank BJB.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers Kamis (23/4) menyebutkan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB.
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis (23/4), oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
OJK menambahkan hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.
Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.
Baca Juga: Ratusan Warga Tarik Uang Puluhan Juta karena Takut Bank Banten Bangkrut
Dukungan itu di antaranya dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses penggabungan usaha, OJK meminta Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
Terkini
-
Tersedia 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak