SuaraBanten.id - Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di pelabuhan tikus yang berada di wilayah Banten Selatan pada Sabtu (23/5/2020). Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menangkap dua warga negara asing, yakni BA yang diketahui warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman.
Sabu tersebut disimpan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Kelurahan/Kecamatan Taktakan Kota Serang. Sedangkan kedua pelaku diketahui tinggal di apartemen yang berada di Kota Surbaya.
Ruko tersebut diketahui berada di pinggir Jalan Takari, Kota Serang yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan.
Dari penelusuran petugas, kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan. Lebih lanjut, polisi mengemukakan, sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empal bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.
“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (23/5/2020).
Guna mengelabui petugas, tersangka mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah empat bulan melakukan pengintaian melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5/2020) malam.
Selanjutnya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Polri Gerebek Gudang Penimbun 1 Ton Sabu di Banten
Berita Terkait
-
Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun
-
BNN Gagalkan 33 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Selundupan Asal Malaysia
-
Selundupkan Sabu Lewat Kemaluan, 2 Wanita Asal Thailand Dicokok Bareskrim
-
Penumpang Pesawat di Kualanamu Sumut Ini Simpan Sabu dalam Anus
-
BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Ban Serep Mobil di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi