Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:23 WIB
Tim Satuan Tugas Khusus Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram, Sabtu (23/5/2020). [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di pelabuhan tikus yang berada di wilayah Banten Selatan pada Sabtu (23/5/2020). Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menangkap dua warga negara asing, yakni BA yang diketahui warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman.

Sabu tersebut disimpan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Kelurahan/Kecamatan Taktakan Kota Serang. Sedangkan kedua pelaku diketahui tinggal di apartemen yang berada di Kota Surbaya.

Ruko tersebut diketahui berada di pinggir Jalan Takari, Kota Serang yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan.

Dari penelusuran petugas, kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan. Lebih lanjut, polisi mengemukakan, sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empal bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.

Baca Juga: H-1 Lebaran, Polri Gerebek Gudang Penimbun 1 Ton Sabu di Banten

“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (23/5/2020).

Guna mengelabui petugas, tersangka mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah empat bulan melakukan pengintaian melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5/2020) malam.

Selanjutnya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.

Baca Juga: Manfaatkan PSBB, Jasa Ekspedisi Kirim 71 Kilogram Sabu ke Jakarta

Load More