SuaraBanten.id - Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di pelabuhan tikus yang berada di wilayah Banten Selatan pada Sabtu (23/5/2020). Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menangkap dua warga negara asing, yakni BA yang diketahui warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman.
Sabu tersebut disimpan di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Kelurahan/Kecamatan Taktakan Kota Serang. Sedangkan kedua pelaku diketahui tinggal di apartemen yang berada di Kota Surbaya.
Ruko tersebut diketahui berada di pinggir Jalan Takari, Kota Serang yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan.
Dari penelusuran petugas, kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan. Lebih lanjut, polisi mengemukakan, sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empal bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.
“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo seperti diberitakan bantennews.co.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (23/5/2020).
Guna mengelabui petugas, tersangka mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah empat bulan melakukan pengintaian melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5/2020) malam.
Selanjutnya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Polri Gerebek Gudang Penimbun 1 Ton Sabu di Banten
Berita Terkait
-
Selundupkan 4 Kg Sabu ke Bali, Buruh Asal Hong Kong Dituntut 20 Tahun
-
BNN Gagalkan 33 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Selundupan Asal Malaysia
-
Selundupkan Sabu Lewat Kemaluan, 2 Wanita Asal Thailand Dicokok Bareskrim
-
Penumpang Pesawat di Kualanamu Sumut Ini Simpan Sabu dalam Anus
-
BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Dalam Ban Serep Mobil di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor