Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 21 Mei 2020 | 12:59 WIB
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisal CIW dilaporkan Yanah Apriyanti (40), istrinya ke Polres Metro Tangerang Kota. Yanah memberanikan diri melapor ke polisi karena menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya.

Saat dipukuli hingga lebam, Yanah juga mengaku sang suami sempat menyiramkan air ke wajahnya. Peristiwa itu berlangsung di kediaman mereka di Komplek Mutiara Garuda Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Akibat aksi penganiayaan itu, dengan membawa bukti visum, Yanah lalu melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/5/2020) lalu.

Dia mengaku, aksi penganiayaan yang menimpanya itu karena dituduh berselingkuh dengan lelaki lain tanpa bukti yang jelas. Tiba-tiba CIW datang ke rumah dengan penuh emosi menanyakan keberadaan lelaki yang disangka kekasih gelapnya.

Baca Juga: Nasib Tragis Janda Tunawicara, Diperkosa di Belakang Alfamart lalu Dibunuh

“Saya waktu itu sedang cuci piring di dapur. Saya bingung juga dia datang marah-marah terus dia nanya mana itu lelaki, mana itu lelaki. Terus dia cari-cari ke kamar pertama dan periksa semua kamar, pokoknya semua dia periksain enggak ada, sampai dia naik ke genteng tidak ada lelaki,” ujar Yana seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.

Setelah lelah tak menemukan yang dicari, Politisi Nasdem ini masih terbakar emosi tanpa pikir-pikir Yanah dibuat tersungkur, pukulan bertubi-tubi dengan tendangan di tubuh yang sudah tidak berdaya.

“Sampai bibir atas lebam, paha kiri kanan lebam, lengan tangan kiri dekat pundak lebam,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin menyampaikan telah menerima laporan dari Yanah Apriyanti korban dugaan kasus penganiayaan yang disinyalir dilakukan oleh suami sirinya tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dengan nomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP. Dan kini kita tindaklanjuti,” kata Burhanudin melalui pesan singkat.

Baca Juga: Jurus Habib Palsu Peras Warga Jember: Doakan Kualat hingga Kena Musibah

Load More