Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 20 Mei 2020 | 14:50 WIB
Satgas IV Gakkum Ops Aman Nusa II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Bantennews)

“Dengan situasi macam begini, mereka memanfaatkan situasi (pandemi Covid-19),” kata Gatot saat ekspose kasus di kantor PT ASDP Merak, Rabu (20/5/2020).

Mengenai perusahaan jasa kurir PT Alidon yang terlibat dalam pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut pihaknya sudah menetapkan RR sebagai tersangka.

“Dia (RR) merupakan pengendali peredaran narkoba,” kata Gatot.

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancam maksimal dengan dipidana mati dan pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 4 Juni

Load More