Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Mei 2020 | 23:09 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.

SuaraBanten.id - Polsek Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten mengamankan seorang pria berinisial M yang diketahui telah mencabuli anak tirinya hingga hamil.

M diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Panimbang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasus pencabulan terhadap anak.

"Korban merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah, korban dicabuli sebanyak 16 kali, hingga korban diduga hamil 2 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Mochammad Nandar.

Nandar menambahkan, M mencabuli anak tirinya dari tanggal 27 Desember 2019 hingga terakhir 6 Mei 2020.

Baca Juga: Melawan Saat Disergap Polisi, Dor! Joki Kasus Curanmor Ditembak Mati

Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (15/5/2020), aksi bejat M dilakukan setelah sang istri tertidur.

Pelaku, lanjut Nandar, juga mengancam akan membunuh korban yang masih di bawah umur berinisial S (15), bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan anak ini diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Load More