SuaraBanten.id - Seorang ayah perkosa anak tirinya karena mengaku jarang berhubungan seks dengan istrinya. Dia adalah H, lelaki berusia 49 tahun warga Pandeglang.
Anak tirinya, S berusia 15 tahun. Perkosaan itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga mei 2020. Saat ini S pun hamil 2 bulan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Pelaku mencabuli korban tidak hanya dilakukan sekali tetapi sebayak 16 kali saat sejumlah anggota keluarganya tengah tidak ada di rumah.
"Hubungan badan tersebut di lakukan sebanyak sekitar 16 kali dari 27 Desember 2019 sampai dengan terakhir dilakukannya pada 06 Mei 2020. Dengan adanya kejadian tersebut korban di duga hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 2 bulan," kata Nandar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Kamis (14/5/2020).
Saat melampiaskan nafsu bejadnya pelaku mengancam korban yang merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah dengan pelaku kerap mengancam kekerasan berupa memaksa dan akan mengusir hingga ancaman pembunuhan jika tidak mau melayani hasrat seksual pelaku.
Setelah kasus pencabulan terungkap karena tersangka diketahui bahwa telah menghamili anak tirinya, Sehingga masyarakat berencana membakar rumah tersangka.
Namun aksi itu urung terlaksana karena pelaku terlebih dulu ditangkap Ketua RT setempat.
"Beberapa masyarakat mengamankan tersangka dan menghubungi petugas Polsek Panimbang yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panimbang," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat menambahkan di rumah yang ditinggali pelaku terdapat lima orang yang terdiri dari istri,anak kandung dan anak tiri pelaku. Namun alasan pelaku mencabuli anak tirinya lantaran berdalih tidak pernah di kasih jatah kewajiban suami istri oleh istrinya.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
"Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya, kita tanya istrinya (setiap) minta pasti dikasih. Rata-rata dua minggu sekali,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dijeruji besi dan diancam dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat