SuaraBanten.id - Seorang ayah perkosa anak tirinya karena mengaku jarang berhubungan seks dengan istrinya. Dia adalah H, lelaki berusia 49 tahun warga Pandeglang.
Anak tirinya, S berusia 15 tahun. Perkosaan itu dilakukan sejak Desember 2019 hingga mei 2020. Saat ini S pun hamil 2 bulan.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar membenarkan adanya aksi kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Pelaku mencabuli korban tidak hanya dilakukan sekali tetapi sebayak 16 kali saat sejumlah anggota keluarganya tengah tidak ada di rumah.
"Hubungan badan tersebut di lakukan sebanyak sekitar 16 kali dari 27 Desember 2019 sampai dengan terakhir dilakukannya pada 06 Mei 2020. Dengan adanya kejadian tersebut korban di duga hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 2 bulan," kata Nandar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Kamis (14/5/2020).
Saat melampiaskan nafsu bejadnya pelaku mengancam korban yang merupakan anak tiri pelaku yang tinggal serumah dengan pelaku kerap mengancam kekerasan berupa memaksa dan akan mengusir hingga ancaman pembunuhan jika tidak mau melayani hasrat seksual pelaku.
Setelah kasus pencabulan terungkap karena tersangka diketahui bahwa telah menghamili anak tirinya, Sehingga masyarakat berencana membakar rumah tersangka.
Namun aksi itu urung terlaksana karena pelaku terlebih dulu ditangkap Ketua RT setempat.
"Beberapa masyarakat mengamankan tersangka dan menghubungi petugas Polsek Panimbang yang kemudian tersangka dibawa ke Polsek Panimbang," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat menambahkan di rumah yang ditinggali pelaku terdapat lima orang yang terdiri dari istri,anak kandung dan anak tiri pelaku. Namun alasan pelaku mencabuli anak tirinya lantaran berdalih tidak pernah di kasih jatah kewajiban suami istri oleh istrinya.
Baca Juga: Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
"Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya, kita tanya istrinya (setiap) minta pasti dikasih. Rata-rata dua minggu sekali,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dijeruji besi dan diancam dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
-
Ribuan Sopir Angkot Blokade Jalur Serang - Merak, Akses Industri Lumpuh Total