SuaraBanten.id - Hendak menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir ambulance mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diceritakan H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun, saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu. Dalam kwitansi yang diperoleh tertulus Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon dengan nominal Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
"Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu," ucapnya, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: 5.617 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 180 Pasien Hari Ini
Selain itu, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung dan hendak memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulance bisa bergegas membawa jenazah.
"Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyeberang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test," ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.
"Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, dites, itu orang PHK-an semua," kata dia.
Padahal, sudah tertuang aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Baca Juga: Sumber Penularan Corona, Pemkot Solo Karantina Wilayah Masjid Joyotakan
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (d), bertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
Berita Terkait
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
-
Tangis Pecah! Jenazah Titiek Puspa Disambut Keluarga di Rumah Duka Pancoran
-
Jenazah Titiek Puspa Disemayamkan di Rumah Duka
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
-
Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel D'Paragon Jakbar, Kondisi Jasad Sudah Membiru
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI