SuaraBanten.id - Hendak menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir ambulance mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
Diceritakan H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun, saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu. Dalam kwitansi yang diperoleh tertulus Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon dengan nominal Rp 350 ribu.
Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
"Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu," ucapnya, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: 5.617 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 180 Pasien Hari Ini
Selain itu, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung dan hendak memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulance bisa bergegas membawa jenazah.
"Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyeberang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test," ungkapnya.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.
"Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, dites, itu orang PHK-an semua," kata dia.
Padahal, sudah tertuang aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Baca Juga: Sumber Penularan Corona, Pemkot Solo Karantina Wilayah Masjid Joyotakan
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (d), bertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda
-
Tangis Pecah! Jenazah Titiek Puspa Disambut Keluarga di Rumah Duka Pancoran
-
Jenazah Titiek Puspa Disemayamkan di Rumah Duka
-
Video Viral Balita Melambai ke Jenazah Sang Ibu yang Meninggal Sebelum Lebaran Bikin Warganet Mewek
-
Jurnalis Asal Palu Ditemukan Tewas di Hotel D'Paragon Jakbar, Kondisi Jasad Sudah Membiru
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
Terkini
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif