Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 15 Mei 2020 | 04:15 WIB
Sopir ambulans mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu. (Suara.com/Yandhi)

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More