SuaraBanten.id - Sebanyak 6.000 ribu buruh yang berada di Provinsi Banten mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan 23 ribu buruh lainnya dirumahkan. Kondisi tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menyatakan, pekerja yang di-PHK dan dirumahkan tersebut tersebar di berbagai wilayah provinsi tersebut.
"Total yang mem-PHK karyawannya ada 53 perusahaan, tersebar di beberapa daerah di Banten, terutama di Tangerang termasuk di Kabupaten Lebak dan Pandeglang," katanya seperti dilansir Antara di Serang pada Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, buruh korban PHK dikarenakan perusahaan tempatnya bekerja sudah tutup atau tidak beroperasi akibat dampak Covid-19. Begitu juga perusahaan yang merumahkan karyawannya karena adanya penurunan produksi di perusahaan tersebut dampak dari Covid-19.
Baca Juga: Kartu Pra Kerja harus Menyasar Korban PHK Saat Pandemi Covid-19
"Perusahaan yang merumahkan karyawanya karena penurunan produksinya rata-rata 25 persen serta tidak ada bahan baku. Ini juga sama akibat dampak Covid-19 ini," katanya.
Menurutnya, potensi perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya di Banten kemungkinan masih akan terus bertambah. Lantaran, ada dua perusahaan yang sudah melaporkan bakal melakukan PHK secara besar-besaran pada 13 dan 20 April 2020.
Perusahaan tersebut bergerak dalam produksi alas kaki yang rencananya akan mem-PHK sekitar 7.000 karyawannya dan satu lagi sekitar 1.800 karyawan.
"Karena ini kan global, jadi kita juga tidak bisa berbuat banyak. Kita hanya bisa berdoa mudah-mudahan wabah COVID-19 ini segera tuntas," katanya.
Ia mengatakan, dengan banyaknya buruh atau karyawan yang di-PHK, secara otomatis menambah angka pengangguran di Banten. Bahkan penambahan angka pengangguran di Banten sekitar 23.409 orang. Dari sebelumnya pada Februari 2019 sebanyak 465.807 orang, kini pada Februari 2020 bertambah menjadi 489.216 orang sesuai rilis BPS Banten.
Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, 50.891 Pekerja di DKI Jakarta Terkena PHK
Namun, jumlah tersebut belum termasuk penambahan korban PHK setelah terjadinya wabah COVID-19.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU
-
KPU Kabupaten Serang Evaluasi Ratusan KPPS Jelang Pemungutan Suara Ulang