Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 April 2020 | 11:19 WIB
Gelar rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).(BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Polisi meringkus sebanyak 18 remaja lantaran dianggap terlibat aksi tawuran di beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menewaskan dua orang.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sarung yang sudah dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan kawat dan batu di dalamnya, serta senjata tajam lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, motif dari tawuran itu hanya untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya itu lewat aplikasi live instagram.

“Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 ukuran sudah dewasa dan 3 anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” kata Imam seperti dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal. Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan.

“Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orang tua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” kata dia.

Load More