Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 25 April 2020 | 21:31 WIB
llustrasi--Penarik becak mengantarkan penumpang di kawasan Teluk Gong, Pejagalan Jakarta Utara, Kamis (11/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melayangkan surat teguran kepada pengelola Klinik YKS dan RSUD Kota Tangerang.

Teguran ini disampaikan lantaran kedua fasilitas kesehatan itu tak memberikan layanan sehingga menyebabkan seorang nenek asal Kelurahan Babakan, meninggal dunia di becak, Rabu (22/4/2020) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi membenarkan pemberian surat teguran kepada fasilitas layanan kesehatan yang berlokasi di Jalan Kisamaun Nomor 193 tersebut dan RSUD Kota Tangerang.

"Kemarin yang bersangkutan sudah dipanggil oleh Dinkes dan sudah diberikan teguran keras atas kejadian tersebut,” ujar Liza yang dihubungi BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Jadi Pendamping Pelatihan Haji, Perawat Positif Terjangkit Covid-19

Liza membeberkan peristiwa tersebut bahwa pihak Klinik YKS sudah menyarankan agar pasien dibawa ke rumah sakit swasta terdekat dari klinik untuk mendapat perawatan intensif. Namun pihak keluarga lebih memilih RSUD Kota Tangerang yang jaraknya lebih jauh.

“Pihak keluarga juga sudah diinformasikan bahwa RSUD telah menjadi rujukan Covid-19 sehingga sudah tidak bisa merawat pasien penyakit umum,” kata dia.

Belajar dari peristiwa kemarin, Liza meminta agar masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit swasta sebagai rujukan untuk penyakit umum selain Covid-19.

“RSUD Kota Tangerang untuk sementara waktu tidak bisa melayani pasien dengan penyakit umum, hanya untuk Covid-19,” tutur Liza.

Selain klinik YKS, Dinkes Kota Tangerang juga memberikan teguran keras kepada pihak RSUD Kota Tangerang atas kejadian tersebut.

Baca Juga: 2 Pekan Setelah Meninggal, Tuan S Dinyatakan Negatif Corona

“Karena lalai dengan membiarkan jenazah dibawa dengan menggunakan becak,” ujar Liza.

Load More