SuaraBanten.id - Meski moda transportasi darat dan udara menghentikan layanan penumpang, sesuai dengan yang disampaikan pemerintah terkait larangan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang, namun hal tersebut tak berlaku bagi angkutan laut yang berada di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Meski sempat akan menghentikan aktivitas layanan kapal penumpang di Pelabuhan Merak pada Jumat (24/4/2020). Namun, pihak Pelabuhan Merak urung melakukannya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wijaya mengemukakan hingga saat ini aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih berjalan.
Dia berkilah, belum adanya penghentian aktivitas layanan kapal penumpang tersebut, dikarenakan baru menerima Permenhub nomor 25 tahun 2020 pada tanggal 24 April 2020.
"Di sana (Permenhub) di pasal 2-nya itu, larangan transportasi darat itu untuk yang keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah dan aglomerasi yang sudah ditetapkan menjadi PSBB. Jadi yang keluar masuk PSBB saja, karena Merak-Bakauheuni belum PSBB, ya kita buka," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/4/2020).
Dasar itu pula yang menjadikan alasan aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih belum dihentikan.
"Jadi kita berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan covif-19. Yang pasti sampai hari ini, aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak belum dihentikan," ungkapnya.
Padahal sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sempat menyatakan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang di seluruh Indonesia mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi
Namun, Nurhadi berkilah, jika terkait hal itu pihaknya hanya berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020, dengan menyebutkan jika aktifvtas kapal penumpang di Pelabuhan Merak itu masuk ke dalam transportasi darat.
"Iya, tapi kalau di Permenhub itu angkutan penyeberangan, angkutan sungai dana itu masuk kedalam angkutan darat. Jadi transportasi darat itu berlaku 24 April sampai 31 Juni dan hanya berlaku untuk keluar masuk wilayah PSBB sebagaimana diatur di pasal 2. Kita sementara berpedoman pada itu," paparnya.
Akan tetapi, keputusan penghentian kapal penumpang diluar wilayah PSBB masih menjadi perdebatan. Sehingga akan kembali dibahas dalam rapat Kementrian Perhubungan untuk menentukan apakah aktifitas kapal penumpang yang berada diluar wilayah PSBB dihentikan atau tidak.
"Menurut infonya gitu, banyak yang protes juga daerah lain. Sehingga, Pak Menteri infonya akan rapat lagi hari ini, hasilnya seperti apa saya belum tau. Jadi kita tunggu hasil rapat dulu," tandasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
DIY Terbantu PSBB, Jumlah Kendaraan dari Luar Provinsi Turun Drastis
-
Penampakan Terminal Kampung Rambutan yang Kosong Melompong
-
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
-
Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
-
Dicegat Polisi di Pintu Tol! 1.689 Kendaraan Mudik Terpaksa Putar Balik
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah