SuaraBanten.id - Meski moda transportasi darat dan udara menghentikan layanan penumpang, sesuai dengan yang disampaikan pemerintah terkait larangan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang, namun hal tersebut tak berlaku bagi angkutan laut yang berada di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Meski sempat akan menghentikan aktivitas layanan kapal penumpang di Pelabuhan Merak pada Jumat (24/4/2020). Namun, pihak Pelabuhan Merak urung melakukannya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wijaya mengemukakan hingga saat ini aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih berjalan.
Dia berkilah, belum adanya penghentian aktivitas layanan kapal penumpang tersebut, dikarenakan baru menerima Permenhub nomor 25 tahun 2020 pada tanggal 24 April 2020.
"Di sana (Permenhub) di pasal 2-nya itu, larangan transportasi darat itu untuk yang keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah dan aglomerasi yang sudah ditetapkan menjadi PSBB. Jadi yang keluar masuk PSBB saja, karena Merak-Bakauheuni belum PSBB, ya kita buka," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/4/2020).
Dasar itu pula yang menjadikan alasan aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih belum dihentikan.
"Jadi kita berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan covif-19. Yang pasti sampai hari ini, aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak belum dihentikan," ungkapnya.
Padahal sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sempat menyatakan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang di seluruh Indonesia mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi
Namun, Nurhadi berkilah, jika terkait hal itu pihaknya hanya berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020, dengan menyebutkan jika aktifvtas kapal penumpang di Pelabuhan Merak itu masuk ke dalam transportasi darat.
"Iya, tapi kalau di Permenhub itu angkutan penyeberangan, angkutan sungai dana itu masuk kedalam angkutan darat. Jadi transportasi darat itu berlaku 24 April sampai 31 Juni dan hanya berlaku untuk keluar masuk wilayah PSBB sebagaimana diatur di pasal 2. Kita sementara berpedoman pada itu," paparnya.
Akan tetapi, keputusan penghentian kapal penumpang diluar wilayah PSBB masih menjadi perdebatan. Sehingga akan kembali dibahas dalam rapat Kementrian Perhubungan untuk menentukan apakah aktifitas kapal penumpang yang berada diluar wilayah PSBB dihentikan atau tidak.
"Menurut infonya gitu, banyak yang protes juga daerah lain. Sehingga, Pak Menteri infonya akan rapat lagi hari ini, hasilnya seperti apa saya belum tau. Jadi kita tunggu hasil rapat dulu," tandasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
DIY Terbantu PSBB, Jumlah Kendaraan dari Luar Provinsi Turun Drastis
-
Penampakan Terminal Kampung Rambutan yang Kosong Melompong
-
Gara-gara Terminal Sepi, Ojek Pangkalan Kelimpungan Cari Penumpang
-
Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
-
Dicegat Polisi di Pintu Tol! 1.689 Kendaraan Mudik Terpaksa Putar Balik
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun