Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 08 April 2020 | 14:20 WIB
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan sejumlah kartu ATM yang digunakan tersangka menguras uang nasabah. (Antara/Adityawarman)

SuaraBanten.id - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menangkap dua orang berinisial Y (30) dan J (35), pelaku mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk menguras uang nasabah. Saat penangkapan, kaki kedua pelaku yang kekinian sudah jadi tersangka itu juga ditembak polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan upaya tersebut dilakukan karena keduanya berupaya untuk melarikan diri.

"Tersangka Y merupakan sopir angkutan kota dan J adalah petugas pengamanan salah satu perusahaan di Tangerang," kata Ary di Tangerang, Rabu (8/4/2020).

Ade Ary mengatakan upaya tersebut merupakan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki karena sebelumnya sudah diberikan peringatan.

Baca Juga: Pembayaran Pensiun Taspen April Ini Dilakukan Lewat ATM

Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian uang di mesin ATM dengan cara menganjal dengan tusuk gigi.

Berdasarka keterangan pelaku, setiap kali beraksi dapat mengurus isi ATM milik korban sebesar Rp700.000 sampai Rp 14 juta.

Mantan Kapolres Pontianak itu menambahkan mereka sudah beraksi sejak awal tahun 2019 dan akhirnya tertangkap pada sebuah mesin ATM di kawasan pertokoan Citra Raya, Kecamatan Panongan.

Sedangkan tersangka J berperan ikut antre di belakang calon korban di dalam ruang pengambilan ATM dan Y menyiapkan peralatan seperti tusuk gigi, "cotton bud" (pembersih telingga) dan gergaji besi.

"Modus para tersangka adalah berawal dari mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi yang dikombinasikan dengan 'cotton bud',"katanya.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Warganet Ubah Tampilan Kulkasnya Jadi ATM

Ketika korban mengalami masalah saat akan mengambil uang, maka J berperan memberikan saran kepada korban untuk kembali mengetikkan nomor PIN.

Load More