SuaraBanten.id - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka. SM terbukti menyimpan zat radioaktif secara ilegal di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Penetapan status tersangka pada SM dikakukan seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan lakukan gelar perkara juga. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2020).
Total ada 26 orang yang turut diperika sebagai saksi. Mereka adalah ketua RT dan RW setempat hingga pihak dari BATAN dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Agung menjelaskan, ihwal kepemilikan barang-barang yang mengandung zat radioaktif perizinannya ada di Bapeten. Dalam kasus ini, SM sama sekali tidak memunyai izin.
"Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," jelas Agung.
Kekinian, polisi masih mendalami ihwal temuan barang-barang yang mengandung zat radioaktif di Perumahan Batan Indah dengan barang milik SM.
"Kami sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kami ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kami pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Baca Juga: Pesan Ikat Pinggang dengan Aksesori Peluru, Dua Anak Punk Diciduk Polisi
"Ancamannya memang kami tidak bisa lakukan penahanan karena dibawah 5 tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses," tutup Agung.
Sebelumnya, BATAN mengakui bahwa SM yang menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) secara ilegal adalah pegawainya sendiri. Pelaku berinisial SM itu menyimpan Cs-137 di kediammnya di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini terungkap saat ada temuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah dua minggu lalu, berdasarkan pengembangan ternyata sumbernya berasal dari rumah SM di Blok A22.
"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah Blok A22 memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai BATAN," kata kepala BATAN Anhar Riza Antariksa melalui keterangan persnya, Jumat (28/2/2020).
Dia menyebut, BATAN secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.Oleh sebab itu, mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SM kepada kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten