SuaraBanten.id - Berhati-hatilah saat berkenalan di jejaring media sosial, nasib buruk bisa menimpa siapa saja. Seperti halnya nasib tragis dialami remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Pandeglang. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka" ungkap Sofwan Hermanto di Pandeglang, Selasa (10/03/2020).
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.
Nandar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dan dan janjian, akhirnya korban dijemput oleh pelaku E dari wilayah Kecamatan Mandawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.
"Iya korban dijemput oleh pelaku E di Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Saketi. Korban saat itu juga bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang di eksekusi, namun pada saat eksekusi teman perempuannya ada di kontrakan juga,"jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dokter Jiwa Ungkap Alasan Kenapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Chatting di Grup WA Penggemar Porno, Gadis ABG Diperkosa di Jembatan Tol
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
-
Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
Terkini
-
Panduan Memilih Setrika Uap Terbaik yang Awet dan Anti Boros Listrik
-
Kisah Sukses UMKM Binaan BRI: Go Digital dan Raup Omzet Menggiurkan
-
BRI Buka Cabang di Taipei, Permudah Layanan Keuangan bagi Ratusan Ribu PMI di Taiwan
-
Super App BRImo Dorong Pertumbuhan Dana Murah, Transaksi Capai Rp3.231 Triliun
-
Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia