SuaraBanten.id - Berhati-hatilah saat berkenalan di jejaring media sosial, nasib buruk bisa menimpa siapa saja. Seperti halnya nasib tragis dialami remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Pandeglang. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka" ungkap Sofwan Hermanto di Pandeglang, Selasa (10/03/2020).
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang.
Baca Juga: Dokter Jiwa Ungkap Alasan Kenapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.
Nandar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dan dan janjian, akhirnya korban dijemput oleh pelaku E dari wilayah Kecamatan Mandawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.
"Iya korban dijemput oleh pelaku E di Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Saketi. Korban saat itu juga bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang di eksekusi, namun pada saat eksekusi teman perempuannya ada di kontrakan juga,"jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Miris, Perempuan Korban Pemerkosaan Tewas Dibakar Saat akan Jalani Sidang
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Chatting di Grup WA Penggemar Porno, Gadis ABG Diperkosa di Jembatan Tol
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
-
Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten