SuaraBanten.id - Berhati-hatilah saat berkenalan di jejaring media sosial, nasib buruk bisa menimpa siapa saja. Seperti halnya nasib tragis dialami remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Pandeglang. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.
"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka" ungkap Sofwan Hermanto di Pandeglang, Selasa (10/03/2020).
Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang.
"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.
Nandar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dan dan janjian, akhirnya korban dijemput oleh pelaku E dari wilayah Kecamatan Mandawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.
"Iya korban dijemput oleh pelaku E di Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Saketi. Korban saat itu juga bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang di eksekusi, namun pada saat eksekusi teman perempuannya ada di kontrakan juga,"jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dokter Jiwa Ungkap Alasan Kenapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor
"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Chatting di Grup WA Penggemar Porno, Gadis ABG Diperkosa di Jembatan Tol
-
Dibekap Bantal, Dicekik hingga Dipukul, Aksi Bengis Paman Perkosa Mayat MNS
-
Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
-
Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
-
Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026