SuaraBanten.id - Syarat dukungan Vokalis band rock Jamrud Krisyanto dari jalur perseorangan untuk maju di Pilkada 2020 di kembalikan KPU Pandeglang. Pasalnya jumlah dukungan yang diserahkan pada Rabu kemarin disebut KPU tidak memenuhi ambang batas minimal sebanyak 69.808 dukungan KTP.
Ketua Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Yanto Krisyanto-Hendra Pranova dikembalikan ke yang bersangkutan, pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Itu karena jumlah syarat dukungan Bapaslon yang pertama kali menyerahkan dukungan ke KPU Pandeglang tersebut tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808," kata Ahmad dalam rilisnya yang diterima suara.com, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, ada beberapa berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya formulir B.1.1.KWK atau rekap dukungan setiap desa/kelurahan, formulir B.1.KWK atau rekap dukungan setiap pendukung dan formulir sebanyak B.2.KWK atau rekap dukungan dan sebaran masing-masing sebanyak 12.723 dukungan.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi PDIP, Bupati Irna Maju Kembali di Pilkada Pandeglang
Berdasarkan data yang di input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU data dukungan Krisyanto terunggah sebanyak 73.978 warga, namun yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 61.255 sedangkan yang TMS sebanyak 12.723.
"Jumlah sebaran dukungan sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamatan dari 35 kecamatan yang disampaikan," katanya.
Disebut Ahmadi, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput.
"Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong. Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung," sebutnya.
Tim Krisyanto-Hendra bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB, karena sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19-23 Februari 2020.
Baca Juga: Krisyanto Siap Cabut Dari Jamrud, Jika Menang Pilkada Pandeglang
Dikonfirmasi terkait perbaikan berkas, Ketua Tim Pemenangan Krisyanto - Hendra mengaku akan segera memperbaikinya dan rencananya perbaikan itu akan segera disampaikan ke KPU secepat mungkin.
Berita Terkait
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Gestur Puan Maharani Bertemu dengan Jokowi di WWF ke-10 Disorot, Netizen Senggol Hasto
-
Puan Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Membelot dari PDIP? Begini Kata Hasto
-
Qodari: Hasto PDIP Stop Halusinasi, Terima Pil Pahit Ganjar-Mahfud Kalah
-
Ganjar di Ambang Kekalahan, Puan Kutip Ucapan Sang Kakek: Sulit Lawan Bangsa Sendiri
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan