SuaraBanten.id - Dua Warga Kabupaten Serang Rifky (35) dan Nursamah (50) ditangkap petugas Kepolisian Resor Serang Kota karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di daerah Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2/2020).
Dalam dua bulan terakhir, keduanya mengaku telah mengirimkan delapan warga Serang ke Arab Saudi untuk dipekerjakaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).
Penangkapan terhadap Rifky dan Nursamaha dilakukan karena keduanya dianggap melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015 tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah yang sebelumnya sudah ditutup.
"Kita dapat info akan ada pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kita tangkap dua orang dan sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami pembuatan paspor dan visa. Apakah ada keterlibatan orang lain?" kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ditemui pada Selasa (18/02/2020).
Baca Juga: JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade
Selain telah memberangkatkan delapan orang ke Arab Saudi, kedua tersangka saat ditangkap sedang menyiapkan keberangkatan empat orang lainnya. Semuanya dilakukan oleh mereka dalam dua bulan terahir.
"Delapan di Arab Saudi dan empat akan diberangkatkan, diamankan di wilayah hukum Polres Serang Kota," katanya.
Selanjutnya, keduanya diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan, serta denda maksimal Rp 600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman penjara juga menanti kedua tersangka dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," jelasnya.
Baca Juga: JPP-TPPO Singgung Kementerian PPPA 'Diam' Soal Kasus Andre Rosiade
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
-
Rahayu Saraswati Temui Menteri PPPA Bahas Maraknya Perdagangan Orang
-
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban
-
Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
-
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan