SuaraBanten.id - Dua Warga Kabupaten Serang Rifky (35) dan Nursamah (50) ditangkap petugas Kepolisian Resor Serang Kota karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap di daerah Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2/2020).
Dalam dua bulan terakhir, keduanya mengaku telah mengirimkan delapan warga Serang ke Arab Saudi untuk dipekerjakaan menjadi pekerja rumah tangga (PRT).
Penangkapan terhadap Rifky dan Nursamaha dilakukan karena keduanya dianggap melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI nomor 260 tahun 2015 tertanggal 26 Mei 2015, mengenai pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah yang sebelumnya sudah ditutup.
"Kita dapat info akan ada pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Kita tangkap dua orang dan sudah dijadikan tersangka. Akan kita dalami pembuatan paspor dan visa. Apakah ada keterlibatan orang lain?" kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ditemui pada Selasa (18/02/2020).
Selain telah memberangkatkan delapan orang ke Arab Saudi, kedua tersangka saat ditangkap sedang menyiapkan keberangkatan empat orang lainnya. Semuanya dilakukan oleh mereka dalam dua bulan terahir.
"Delapan di Arab Saudi dan empat akan diberangkatkan, diamankan di wilayah hukum Polres Serang Kota," katanya.
Selanjutnya, keduanya diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 22 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan, serta denda maksimal Rp 600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran. Ancaman penjara juga menanti kedua tersangka dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kemudian Pasal 86 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," jelasnya.
Baca Juga: JPP-TPPO Desak Ombudsman Turun Tangan di Kasus Penggerebekan Andre Rosiade
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Marak Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Teken MoU Negara Tujuan TPPO
-
Rahayu Saraswati Temui Menteri PPPA Bahas Maraknya Perdagangan Orang
-
Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang, 48 Perempuan Jadi Korban
-
Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
-
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?