SuaraBanten.id - Wacana pemulangan 600 WNI eks-ISIS yang berembus beberapa waktu belakangan mendapat respons dari Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Imaduddin Utsman.
Menurut Kiai Imad, rencana pemulangan anggota ISIS hukumnya haram. Dia mengemukakan hal tersebut berdasarkan beberapa hal, salah satunya pertimbangan kemaslahatan yang ditimbulkan tak sebanding dengan madaratnya, yakni berupa rasa takut dan rasa tak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.
“Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah,” kata Kiai Imad kepada Bantennews.co.id-jaringan Suara.com di kediamannya pada Minggu (9/2/2020).
Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Kresek, Kabupaten Tangerang ini, ISIS termasuk dalam kategori teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris, sebagaimana yang terdapat pada Alquran Surat Al Maidah ayat 33 adalah dibunuh atau disalib, atau pun dipotong tangan dan kakinya secara silang dan di buang.
Baca Juga: Pengamat: Penolakan Kepulangan WNI Eks ISIS Munculkan Risiko Besar Kemanan
“Sudah jelas Alquran memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini menurut tafsir At Thabari, diusir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan, mengenai isteri dan anak-anak eks-ISIS yang juga dipulangkan juga harus dilihat berdasar pengalamannya. Mereka, kata Kai Imad, berdasarkan sejarah dan berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia kerap melibatkan anak dan isteri mereka.
“Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, Puji Kuswati dan empat anaknya. Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga meledakan diri bersama anaknya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pemerintah juga harus bisa menjamin anak dan isteri mantan anggota ISIS tidak terjangkit virus terorisme.
“Rupanya ideologi teroris yang dipahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?,” tambahnya.
Baca Juga: Sebut Eks-ISIS Berstatus Stateless, DPR: Biarkan Mereka jadi Pencari Suaka
Jika dilihat dari Kaidah Ushul Fiqh, katanya, mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menarik kemaslahatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Bawaslu Kabupaten Serang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Jelang PSU