Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2020 | 05:00 WIB
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten, Kiyai Haji Imaduddin Utsman. [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Wacana pemulangan 600 WNI eks-ISIS yang berembus beberapa waktu belakangan mendapat respons dari Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Imaduddin Utsman.

Menurut Kiai Imad, rencana pemulangan anggota ISIS hukumnya haram. Dia mengemukakan hal tersebut berdasarkan beberapa hal, salah satunya pertimbangan kemaslahatan yang ditimbulkan tak sebanding dengan madaratnya, yakni berupa rasa takut dan rasa tak aman bagi ratusan juta penduduk Indonesia.

“Bila pemerintah mendatangkan mereka ke Indonesia lalu mereka berbuat teror dengan membunuh kaum muslimin maka pemerintah bertanggung jawab di hadapan Allah,” kata Kiai Imad kepada Bantennews.co.id-jaringan Suara.com di kediamannya pada Minggu (9/2/2020).

Menurut Pemimpin Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum, Kresek, Kabupaten Tangerang ini, ISIS termasuk dalam kategori teroris. Sedangkan hukuman bagi teroris, sebagaimana yang terdapat pada Alquran Surat Al Maidah ayat 33 adalah dibunuh atau disalib, atau pun dipotong tangan dan kakinya secara silang dan di buang.

Baca Juga: Pengamat: Penolakan Kepulangan WNI Eks ISIS Munculkan Risiko Besar Kemanan

“Sudah jelas Alquran memerintahkan kita agar membuang mereka. Membuang ini menurut tafsir At Thabari, diusir ke luar negeri, bukan malah membawanya ke dalam negeri,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, mengenai isteri dan anak-anak eks-ISIS yang juga dipulangkan juga harus dilihat berdasar pengalamannya. Mereka, kata Kai Imad, berdasarkan sejarah dan berbagai macam peristiwa teror yang terjadi di Indonesia kerap melibatkan anak dan isteri mereka.

“Pengeboman tiga gereja di Surabaya tahun 2018 lalu dilakukan oleh Dita Suprianto dan isterinya, Puji Kuswati dan empat anaknya. Begitupula bom di Sibolga 2019 yang dilakukan isteri Abu Hamzah juga meledakan diri bersama anaknya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga harus bisa menjamin anak dan isteri mantan anggota ISIS tidak terjangkit virus terorisme.

“Rupanya ideologi teroris yang dipahami oleh seorang suami ditularkan juga kepada keluarganya. Ini yang harus difikirkan pemerintah. Apakah pemerintah bisa menjamin bahwa isteri dan anak mereka belum terjangkit virus ideologi teroris?,” tambahnya.

Baca Juga: Sebut Eks-ISIS Berstatus Stateless, DPR: Biarkan Mereka jadi Pencari Suaka

Jika dilihat dari Kaidah Ushul Fiqh, katanya, mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menarik kemaslahatan.

“Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masolih. Memulangkan mereka sangat bagus secara kemanusiaan, tetapi mudarat yang akan ditimbulkan dari hal itu akan sangat lebih besar dari maslahatnya,” katanya.

Load More