Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:50 WIB
Spanduk King of The King yang ditemukan aparat kepolisian terpasang di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi Deslatama).

"Dia anterin sendiri ke Serang, dia naik bus, saya jemput di Tol Cilegon Timur. Saya bawa ke rumah. (Spanduk) katanya cuma disuruh pasang, biar masyarakat mengetahui. Nata bilang jamin enggak ada masalah nanti nya," kata Asmawi.

Diketahui, setelah membuat heboh publik, polisi telah menetapkan dua orang berinisial Y dan N sebagai tersangka terkait kemunculan kelompok di King of The King di Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Terkini, polisi sedang mendalami terkait adanya dugaan aksi penipuan yang dilakukan kelompok yang mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia serta bisa melunasi utang negara karena memiliki uang sebesar Rp 60 ribu triliun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.

Baca Juga: Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga: Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

Load More