Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:50 WIB
Spanduk King of The King yang ditemukan aparat kepolisian terpasang di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi Deslatama).

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

"Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," katanya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga: Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Load More