Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 29 Desember 2019 | 14:16 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

"Namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Load More