SuaraBanten.id - S alias Ahmad (31) ditangkap jajaran Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang setelah membunuh Diran (21), pria yang selama ini jadi temannya.
Diran dihabisi Ahmad karena kerap menagih uang bagi hasil keuntungan bisnis miras alias minuman keras jenis ciu yang mereka lakoni bersama-sama.
Mayat Diran, sebelumnya ditemukan tanpa identitas dalam kondisi rusak di sebuah saluran irigasi di Kampung Kroncong, Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2019.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Abdul Karim saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Jumat(27/12) mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan didasari kecurigaan polisi yang menemukan bekas kekerasan di bagian tubuh korban.
Baca Juga: Mayat Pemandu Lagu Bugil Ternyata Dibunuh M Iqbal, Ini Motifnya
Menurut Abdul Karim, dari hasil autopsi terhadap mayat Diran, ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul. Korban dihabisi setelah sebelumnya diajak menenggak miras hingga mabuk.
“Pelaku menghabisinya menggunakan sebuah cangkul yang sebelumnya telah dipersiapkan,” kata Abdul Karim sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Pengungkapan kasus pembunuhan ini, lanjutnya, bermula setelah polisi berhasil menemukan keluarga korban di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk penting.
Dibantu Teman
Menurut Abdul Karim, saat menghabisi korban, Ahmad dibantu temannya berinisial R alias Karung yang turut memukul korban menggunakan kayu.
Baca Juga: 59 Hakim Meninggal Selama 2019, MA: Ada yang Dibunuh
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para pelaku membuang mayat korban ke sungai. Tapi mayat korban keesokan harinya mengapung ke permukaan sehingga diberi pemberat berupa karung diisi pasir.
"Namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga," katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten