SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten menyewakan dua pulau ke pihak swasta. Penyewaan pulau itu akan lewat lelang.
Kedua pulau itu di antaranya Pulau Liwungan yang berada di Kecamatan Panimbang dan Pulau Papole di Kecamatan Labuan.
Rencana lelang kedua pulau tersebut dipastikan terealisasi, pasalnya pengelola sebelumnya dari pihak PT Bahtera Banten Jaya (BBJ) yang telah habis masa kontraknya. Kini kedua pulau tersebut telah ditutup oleh Pemkab Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan dilelengkan pengelolaanya dua pulau tersebut ke pihak swasta karena Pemkab tak memiliki anggaran. Ia mempersilahkan kepada siapa pun yang hendak mengelola asalkan mengikuti proses lelang.
Namum setelah dikelola oleh BBJ selama 30 tahun, lantaran kurang memberikan kontribusi bagi daerah. Kali ini Pemkab Pandeglang akan memperketat pengelolaannya dengan peraturan daerah.
"Siapa pun yang akan masuk? Silahkan. Tapi saya akan kunci dengan aturan. Kalau Bupati dulu mungkin belum paham terhadap peradaban dinamis kemajuan ekonomi makin maju, sehingga 30 tahun nggak ada progresnya dan nggak ada sanksi dari pemerintah karena nggak ada aturannya," kata Irna usai meninjau TPI 2 Labuan, di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Rabu (18/12/2019).
Irna menegaskan nantinya pihak-pihak yang hendak mengelola kedua pulau tersebut harus profesional dan memiliki kemampuan finansial supaya memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Asli daerah (PAD) Pandeglang. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa pontensi PAD dari dua pulau itu jika sudah di kelola oleh pihak swasta, karena harus dihitung terlebih dahulu oleh tim ahli.
"Tapi tadi profesional nggak, bonevit gak, punya uang nggak. Apa hanya untuk kepentingan yang tidak membawa kemaslahatan ke masyarakat, kan sayang, dampaknya untuk Pendapatan daerah juga nihil. Kalau ada peraturan nantinya, pengelola yang tidak memiliki progress bisa di copot," tegas Irna.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) II Setda Pandeglang Indah Indah Dinarsiani menerangkan sebelum dilelangkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sertifikasi, rencana bangunan dan persyaratan lainnya, baru bisa dilelangkan. Namun pihaknya belum bisa membeberkan persyaratan bagi pihak yang hendak mengelola pulau tersebut.
Baca Juga: Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
"Setelah itu baru bisa dilelangkan. Kalau sudah diumumkan silahkan siapa saja boleh ikut lelang sesuai dengan yang persyaratan,"tandasnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!